Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

UMUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
    • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
    • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
    • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
    • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
    • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
    • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
    • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
    • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
    • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang​ pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
    • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
    • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
    • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
    • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  2. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
  3. Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal orang asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.
  4. Lima tahun berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau tetap sampai kurun waktu 5 (lima) tahun tidak pernah keluar wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali.
  5. Sepuluh tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh Izin Tinggal Terbatas/Tetap sampai meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali yang dilakukan berulang kali hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya 10 (sepuluh) tahun.
  6. Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) diberikan kepada orang asing untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  7. Subjek Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) terdiri atas :
    • Ibu WNA – Ayah WNI
    • Ibu WNI – Ayah WNA
    • Anak Ibu WNA Diakui Ayah WNI
    • Anak Ibu WNI diakui Ayah WNA
    • Anak WNI Kurang Dari 5 (Lima) Tahun Diangkat WNA
    • Anak Lahir di Negara Ius Soli (mendapatkan kewarganegaraan tempat kelahiran)
  1. Proses permohonan kewarganegaraan terdiri atas :
    • Pewarganegaraan, adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dan
    • Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia, adalah upaya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
  1. Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dinyatakan gugur dan tidak berlaku jika :
    • Tidak memperpanjang izin tinggal,
    • Meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali melampaui batas waktu izin masuk kembali,
    • Atas kemauan sendiri meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak kembali,
    • Mendapatkan keputusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi :
      • WNA yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi WNI,
      • WNA yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang status Izin Tinggal Tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga
    • Mendapatkan keputusan pencegahan dan penangkalan dikenakan tindakan keimigrasian
    • Meninggal dunia
  1. Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

 

PERSYARATAN

    1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
    2. Pasfoto Terbaru Ukuran 4×6 cm  Berwarna dan Berlatar Belakang Warna Putih;
    3. Pernyataan Integrasi;
    4. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau Kutipan Akta Perceraian Orang Tua;
    5. Dokumen Lain.

 DOKUMEN LAIN

Subjek SKIM  Dokumen Pendukung
Ibu WNA - Ayah WNI
  • kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda subjek Pasal 41 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sudah mendaftar dan belum memilih kewarganegaraan;
  • paspor kebangsaan;
  • Izin Tinggal;
  • dokumen perjalanan Republik Indonesia;
  • surat keterangan dari lurah atau kepala desa atau nama lainnya;
  • ijazah; dan/atau
  • Affidavit.
Ibu WNI - Ayah WNA
  • kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda subjek Pasal 41 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sudah mendaftar dan belum memilih kewarganegaraan;
  • paspor kebangsaan;
  • Izin Tinggal;
  • dokumen perjalanan Republik Indonesia;
  • surat keterangan dari lurah atau kepala desa atau nama lainnya;
  • ijazah; dan/atau
  • Affidavit.
Anak Ibu WNA Diakui Ayah WNI
  • Keputusan pengadilan mengenai pengangkatan anak;
  • Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda subjek Pasal 41 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sudah mendaftar dan belum memilih kewarganegaraan;
  • paspor kebangsaan;
  • Izin Tinggal;
  • dokumen perjalanan Republik Indonesia;
  • surat keterangan dari lurah atau kepala desa atau nama lainnya;
  • ijazah; dan/atau
  • Affidavit.
Anak Ibu WNI diakui Ayah WNA
  • kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda subjek Pasal 41 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sudah mendaftar dan belum memilih kewarganegaraan;
  • paspor kebangsaan;
  • Izin Tinggal;
  • dokumen perjalanan Republik Indonesia;
  • surat keterangan dari lurah atau kepala desa atau nama lainnya;
  • ijazah; dan/atau
  • Affidavit.
Anak WNI Kurang Dari 5 (Lima) Tahun Diangkat WNA
  • Keputusan pengadilan mengenai pengangkatan anak;
  • Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda subjek Pasal 41 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sudah mendaftar dan belum memilih kewarganegaraan;
  • paspor kebangsaan;
  • Izin Tinggal;
  • dokumen perjalanan Republik Indonesia;
  • surat keterangan dari lurah atau kepala desa atau nama lainnya;
  • ijazah; dan/atau
  • Affidavit.
Anak Lahir di Negara Ius Soli
  • kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda subjek Pasal 41 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sudah mendaftar dan belum memilih kewarganegaraan;
  • paspor kebangsaan;
  • Izin Tinggal;
  • dokumen perjalanan Republik Indonesia;
  • surat keterangan dari lurah atau kepala desa atau nama lainnya;
  • ijazah; dan/atau
  • Affidavit.

 

PROSEDUR 

    1. Pengajuan online melalui molina.imigrasi.go.id ;
    2. Melakukan pembayaran melalui bank himbara;
    3. Akan dilakukan verifikasi selama 3 (tiga) hari kerja apabila lengkap atau akan diberikan 7 (tujuh) hari kerja untuk melengkapi kekurangan bila tidak lengkap;
    4. Dilakukan pengecekan keabsahan dokumen persyaratan dan ketentuan selama 5 (lima) hari kerja;
    5. Persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi selama 5 (lima) hari kerja;
    6. SKIM diterbitkan secara digital oleh Kantor Imigrasi pada aplikasi dan dikirim melalui email;
    7. Pengajuan pewarganegaraan dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkumham melalui Divisi Pelayanan Hukum sesuai domisili.

BIAYA

JENIS SKIM BIAYA
Surat Keterangan Keimigrasian Rp 3.000.000

 

 

Exit Permit Only (EPO)

UMUM

      1. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
      2. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.
      3. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
      4. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
      5. Exit Permit Only (EPO) adalah izin meninggalkan Wilayah Indonesia bagi orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dan tidak untuk kembali.
      6. Exit Permit Only (EPO) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dengan menyampaikan permohonan pengakhiran kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetapnya sebelum jangka waktu Izin Tinggalnya berakhir.
      7. Izin Tinggal Terbatas (Itas < 5 (lima) Tahun) dapat diperpanjang dan keseluruhan tidak lebih dari 6 (enam) Tahun.
      8. Izin Tinggal Terbatas (Itas > 5 (lima)Tahun) dapat diperpanjang tidak lebih dari jangka waktu pemberian dan keseluruhan tidak lebih dari 10 (sepuluh) Tahun.
      9. Izin Tinggal Terbatas (Itas Perairan 180 (seratus delapan puluh) Hari) dapat diperpanjang 5 (lima) x 180 (seratus delapan puluh) Hari dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
      10. Izin Tinggal Terbatas (Itas Perairan1 (satu) Tahun) dapat diperpanjang 1 (satu) Tahun dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
      11. Izin Tinggal Terbatas (Itas Pekerja 180 (seratus delapan puluh) Hari) dapat diperpanjang 180 (seratus delapan puluh) Hari dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
      12. Orang asing pemegang Exit Permit Only (EPO) harus meninggalkan Wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan Exit Permit Only (EPO).
      13. Permohonan Exit Permit Only (EPO) dapat ditolak dalam hal terdapat permintaan dari instansi pemerintah pusat.
      14. Exit Permit Only (EPO) dapat diajukan oleh Penjamin, atau Penanggung Jawab dalam hal Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap berada di luar Wilayah Indonesia dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia sedangkan Izin Tinggalnya masih berlaku dengan menyampaikan permohonan pengakhiran kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetapnya sebelum jangka waktu Izin Tinggalnya berakhir.
      15. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang berkedudukan di luar Wilayah Indonesia termasuk keluarganya yang Izin Tinggalnya telah berakhir, tidak memerlukan pengajuan izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali (Exit Permit Only).
      16. Exit Permit Only (EPO) diberikan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
      17. Pemberian Exit Permit Only (EPO) dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

 

PERSYARATAN

EXIT PERMIT ONLY (EPO) DI DALAM NEGERI :

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
  3. Foto Copy KTP Penjamin;
  4. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  5. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  6. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
  7. Tiket Keberangkatan;
  8. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

EXIT PERMIT ONLY (EPO) DI LUAR NEGERI :

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
  3. Foto Copy KTP Penjamin;
  4. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  5. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
  6. Foto Copy Tanda Keluar terakhir yang diterakan pada Paspor;
  7. Tiket Keberangkatan;
  8. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

 DOKUMEN LAIN

Keterangan  Dokumen Pendukung
Tenaga Kerja Asing Pemutusan Kontrak Kerja
Investor Keterangan Tidak Memiliki Saham atau Keterangan Perusahaan Sudah Tidak Beroperasi
Penjamin Berbentuk Badan Hukum Pernyataan Orang Asing Tentang Pengakhiran Penjaminan ke Penjamin Serta Ditembuskan Kepada Kepala Kantor Imigrasi
Penyatuan Keluarga Akta Cerai

 

PROSEDUR

 

  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
  3. Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
  4. Datang langsung kembali ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Exit Permit Only (EPO).

Catatan :

  • Pengambilan Exit Permit Only (EPO) dapat dilakukan 4 (empat) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

BIAYA

JENIS EXIT PERMIT ONLY BIAYA
Izin Meninggalkan Wilayah Indonesia Untuk Tidak Kembali (Exit Permit Only) Rp 0
Golden Visa - Izin Meninggalkan Wilayah Indonesia Untuk Tidak Kembali (Exit Permit Only) Rp 100.000

 

 

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

UMUM

    1. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
    2. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
    3. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
    4. Izin Tinggal Tetap diberikan melalui proses Alih Status kepada Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan maksud tujuan:
      • Pekerja (pimpinan tinggi perusahaan/ kepala perwakilan asing di indonesia);
      • Rohaniawan;
      • Penanam Modal Asing (PMA);
      • Penyatuan Keluarga;
      • Repatriasi;
      • Rumah Kedua.
    5. Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan tanpa melalui proses Alih Status kepada:
      • Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun di Wilayah Indonesia;
      • Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap.
    6. Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun.
    7. Izin Tinggal Tetap dalam rangka penyatuan keluarga diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Tetap suami, istri, ayah, ibu atau anak pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun.
    8. Izin Tinggal Tetap bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia diberikan sesuai jangka waktu Izin Tinggal Tetap orang tuanya untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun, diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari sejak kelahiran.
    9. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap diberikan paling cepat 3 (tiga) Bulan sampai dengan sebelum berakhir.
    10. Izin Masuk Kembali pada Izin Tinggal Tetap (Golden Visa) diberikan bersamaan dengan penerbitan Izin Tinggal Tetap dan berlaku sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap .
    11. Izin Masuk Kembali pada Izin Tinggal Tetap  diberikan bersamaan dengan penerbitan Izin Tinggal Tetap  dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) Tahun dan dapat diajukan kembali untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) Tahun selama Izin Tinggal Tetap  masih berlaku.
    12. Izin Masuk Kembali berlaku beberapa kali perjalanan dan paling lama 1 (satu) tahun untuk berada diluar wilayah Indonesia.
    13. Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas.
    14. Orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas diharuskan melaporkan diri setiap 5 (lima) tahun kepada Kepala Kantor Imigrasi Regional yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal orang asing dan tidak dikenakan biaya.
    15. Izin Tinggal Tetap dinyatakan tidak berlaku lagi jika :
      • Meninggalkan wilayah Indonesia / kembali ke negara asalnya lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk kembali ke wilayah Indonesia sampai melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya.
      • Tidak melakukan perpanjangan jangka waktu izin tinggal tetap setelah 5 (lima) tahun;
      • Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
      • Dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
      • Dikenai tindakan deportasi;
      • Meninggal dunia.
    16. Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

 

PERSYARATAN

      1. Surat Permohonan;
      2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
      3. Surat Pernyataan Integrasi (materai Rp. 10.000,-);
      4. Foto Copy KTP Penjamin;
      5. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
      6. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
      7. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
      8. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) lama;
      9. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

Catatan :

    • Izin Tinggal Tetap  yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Terbatas diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Izin Tinggal Terbatas habis.
    • Izin Tinggal Tetap yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Terbatas (penyatuan keluarga) dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun pernikahan.
    • Izin Tinggal Tetap dapat diajukan oleh penjamin yang berbeda dengan melampirkan :
      • Surat Tidak Keberatan dari penjamin lama.
      • Surat Tidak Keberatan dari yang bersangkutan.
    • Izin Tinggal Tetap dapat dipindah alamatkan (Mutasi Alamat) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Surat Keterangan Domisili yang dituju.
    • Izin Tinggal Tetap dapat diterakan kembali pada paspor baru (Mutasi Paspor) dengan melampirkan persyaratan diatas dan paspor kebangsaan yang sah dan berlaku.
    • Izin Tinggal Tetap (Pekerja) dapat menduduki jabatan yang berbeda (rangkap jabatan) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Dokumen Lain yang menerangkan jabatannya.

 DOKUMEN LAIN

 Maksud dan Tujuan  Dokumen Pendukung
Pekerja (pimpinan tinggi perusahaan/ kepala perwakilan asing di indonesia)
  • keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan
  • keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang, dalam hal Orang Asing dijamin oleh pemerintah
  • keterangan dari instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau instansi pemerintah pusat lainnya untuk warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang)
Rohaniawan keterangan dari instansi pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan
Penanam Modal Asing (PMA)
  • Bukti kepemilikan saham pada perusahaan diluar Wilayah Indonesia dengan besaran tertentu; dan
  • bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri
Penyatuan Keluarga Bergabung dengan istri/suami WNI
  • bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam Bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia; atau
  • buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, jika perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia;
  • bukti permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia.
Bergabung dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap
  • Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris; dan
  • Izin Tinggal Tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku;
  • bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian suami atau istrinya.
Repatriasi Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas:
  • kartu tanda penduduk;
  • kartu keluarga;
  • akta kelahiran;
  • Paspor;
  • ijazah; atau
  • sertipikat hak milik atas tanah.
Rumah Kedua
  • bukti permohonan Visa rumah kedua;
  • kartu keluarga;
  • Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan menyimpan dana pada rekening atas nama sendiri pada bank milik negara senilai paling sedikit US$130.000 (seratus tiga puluh ribu dolar Amerika) atau setara; atau Pernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia senilai paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika) atau setara.
Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun di Wilayah Indonesia Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan warga negara Indonesia, terdiri atas:
  • akta kelahiran;
  • kartu keluarga; atau buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang;
  • dokumen lain yang membuktikan dan menjelaskan hubungan kekeluargaan dengan eks warga negara Indonesia.
Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap
  • Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga berwenang atau bukti pelaporan kelahiran pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil (dalam hal Orang Asing lahir di luar Wilayah Indonesia);
  • Bukti perkawinan orang tua berupa pelaporan/pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia/instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil;
  • Akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris atau buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang (dalam hal perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia);
  • kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia;
  • Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku.

 

PROSEDUR

        1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
        2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
        3. Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
        4. Menerima Surat Pengantar Pembayaran Izin Tinggal saat proses Pemeriksaan Berkas dinyatakan selesai;
        5. Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja / sebelum masa berlaku izin tinggal habis;
        6. Datang langsung kembali ke kantor Imigrasi dan menuju ruang Customer Service untuk melakukan Wawancara dan pengambilan data Biometrik;
        7. Datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Izin Tinggal.

         

Catatan :

  • Pengambilan Izin Tinggal Tetap dapat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah foto dan wawancara.

BIAYA

JENIS IZIN TINGGAL TERBATAS BIAYA
Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Rp 5.000.000
Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Rp 10.200.000
Izin Tinggal Tetap Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua Dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 (lima) Tahun Rp 15.000.000
Izin Tinggal Tetap Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut Dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 (lima) Tahun Rp 5.000.000
Izin Tinggal Tetap Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua Dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp 30.000.000
Izin Tinggal Tetap Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut Dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp 15.000.000
Golden Visa - Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (lima) Tahun Rp 7.000.000
Golden Visa - Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 10 (sepuluh) Tahun Rp 12.000.000
Golden Visa - Izin Tinggal Tetap Untuk Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp 15.000.000

 

 

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) & MERP

UMUM

  1. Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
  2. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.
  3. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
  4. Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing Pemegang Visa Tinggal Terbatas sesuai dengan visa tinggal terbatas yang dimiliki orang asing saat masuk ke wilayah Indonesia..
  5. Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada:
    • Anak yang lahir dari pemegang Izin Tinggal Terbatas;
    • Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia (Itas Perairan);
    • Alih Status dari Izin Tinggal Kunjungan berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan (kecuali VOA dan BVKS).
  6. Izin Tinggal Terbatas (Itas) diberikan untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari, 1 (satu) Tahun, 2 (dua) Tahun, 5 (lima) Tahun, atau 10 (sepuluh) Tahun.
  7. Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang diberikan untuk jangka waktu di bawah 5 (lima) Tahun dapat diperpanjang dan keseluruhan tidak lebih dari 6 (enam) Tahun.
  8. Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun dapat diperpanjang tidak lebih dari jangka waktu pemberian dan keseluruhan tidak lebih dari 10 (sepuluh) Tahun.
  9. Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia diberikan sesuai jangka waktu Izin Tinggal Terbatas orang tuanya untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun, diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari sejak kelahiran.
  10. Izin Tinggal Terbatas (Itas Perairan) yang diberikan untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari dapat diperpanjang 5 (lima) x 180 (seratus delapan puluh) Hari dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
  11. Izin Tinggal Terbatas (Itas Perairan) yang diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun dapat diperpanjang 1 (satu) Tahun dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
  12. Izin Tinggal Terbatas (Itas Pekerja) yang diberikan untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari dapat diperpanjang 180 (seratus delapan puluh) Hari dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
  13. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) Tahun diberikan paling cepat 30 (tiga puluh) Hari sampai dengan sebelum berakhir.
  14. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu di atas 1 (satu) Tahun diberikan paling cepat 3 (tiga) Bulan sampai dengan sebelum berakhir.
  15. Izin Masuk Kembali pada Izin Tinggal Terbatas diberikan bersamaan dengan penerbitan Izin Tinggal Terbatas dan berlaku sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.
  16. Izin Masuk Kembali berlaku beberapa kali perjalanan dan paling lama 1 (satu) tahun untuk berada diluar wilayah Indonesia.
  17. Bagi pemegang Izin Tinggal terbatas dari negara Calling Visa, masa berlaku 2 tahun atau lebih dari 2 tahun, persetujuan perpanjangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  18. Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang telah diajukan dan dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum Izin Tinggal Terbatas berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya
  19. Izin Tinggal Terbatas dinyatakan tidak berlaku lagi jika :
    • kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia;
    • kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya;
    • memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
    • Habis masa berlaku;
    • Beralih status menjadi izin tinggal tetap;
    • Dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    • Dikenai deportasi; atau
    • Meninggal dunia.
  20. Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

SUBJEK PEMBERIAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN

 SUBJEK VISA  PEMBERIAN PERTAMA PERPANJANGAN   TOTAL MASA TINGGAL  ASAL VISA  ALIH STATUS
 Umum (Single & Multiple) 60 Hari  60 Hari  180 Hari Single & Multiple  Bisa
 Pra Investasi 180 Hari  180 Hari  12 Bulan Single & Multiple  Bisa
 Tugas Pemerintahan 60 Hari  60 Hari  12 Bulan Single & Multiple  Bisa
 Pemagangan 180 Hari  180 Hari  12 Bulan Single  Bisa
 Uji Coba Kemampuan 60 Hari  60 Hari  120 Hari Single  Bisa
 Umum (VKSK) / Visa on Arrival (VoA) 30 Hari  30 Hari  60 Hari Visa On Arrival  Tidak Bisa

 

PERSYARATAN

    1. Surat Permohonan;
    2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
    3. Foto Copy KTP Penjamin;
    4. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
    5. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
    6. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
    7. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

Catatan :

  • Izin Tinggal Terbatas yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku ITK habis.
  • Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan oleh penjamin yang berbeda (Alih Sponsor) dengan melampirkan :
    • Surat Tidak Keberatan dari penjamin lama.
    • Surat Tidak Keberatan dari yang bersangkutan.
  • Izin Tinggal Terbatas dapat dipindah alamatkan (Mutasi Alamat) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Surat Keterangan Domisili yang dituju.
  • Izin Tinggal Terbatas dapat diterakan kembali pada paspor baru (Mutasi Paspor) dengan melampirkan persyaratan diatas dan paspor kebangsaan yang sah dan berlaku.
  • Izin Tinggal Terbatas (Pekerja) dapat menduduki jabatan yang berbeda (rangkap jabatan) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Dokumen Lain yang menerangkan jabatannya.

 DOKUMEN LAIN

 Maksud dan Tujuan Jangka Waktu  Dokumen Pendukung Catatan
Tenaga ahli
  • 180 hari (tidak untuk Orang Asing dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada Kantor Dagang)
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan
  • keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang, dalam hal Orang Asing dijamin oleh pemerintah
  • keterangan dari instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau instansi pemerintah pusat lainnya untuk warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang)
-
Pekerja
  • 180 hari (tidak untuk Orang Asing dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada Kantor Dagang)
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan
  • keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang, dalam hal Orang Asing dijamin oleh pemerintah
  • keterangan dari instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau instansi pemerintah pusat lainnya untuk warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang)
-
Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
  • 180 hari
  • 1 tahun
  • keterangan dari instansi terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
  • keterangan keagenan kapal, alat apung, atau instalasi.
-
Rohaniawan 1 Tahun keterangan dari instansi pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan -
Penanam Modal Asing (Non Golden Visa)
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau setara yang tercantum dalam data kementerian atau lembaga di bidang penanaman modal
  • Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas; dan
  • rekening koran perusahaan 2 (dua) bulan terakhir
-
Penanam Modal Asing Perorangan mendirikan perusahaan
  • 5 Tahun
  • 10 Tahun
  • Bukti kepemilikan saham pada perusahaan diluar Wilayah Indonesia dengan besaran tertentu; dan
  • bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri
  • Untuk Jangka Waktu 5 Tahun : Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika)
  • Untuk Jangka Waktu 10 Tahun : Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika)
Penanam Modal Asing tidak mendirikan perusahaan
  • 5 Tahun
  • 10 Tahun
-
  • Untuk Jangka Waktu 5 Tahun : Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika)
  • Untuk Jangka Waktu 10 Tahun : Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen:
    • akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana paling sedikit US$700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika); atau
    • pernyataan komitmen akan membeli rumah susun atau apartemen senilai harga paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika)
Penanam Modal Asing anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada Perusahaan yang akan didirikan di Indonesia
  • 5 Tahun
  • 10 Tahun
bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional
  • Untuk Jangka Waktu 5 Tahun : Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen dari perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika)
  • Untuk Jangka Waktu 10 Tahun : Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen pernyataan komitmen dari perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dalam bentuk modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika)
Penelitian ilmiah 1 tahun keterangan dari instansi yang berwenang di bidang penelitian ilmiah -
Mengikuti pendidikan
  • 1 tahun
  • 2 tahun
bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada Korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia yang menjelaskan jangka waktu lama pendidikan yang akan ditempuh -
Bergabung dengan istri/suami WNI
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam Bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia; atau
  • buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, jika perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia.
bukti permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia
Bergabung dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • 5 tahun
  • 10 tahun
  • Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris; dan
  • Izin Tinggal Terbatas suami atau istri yang sah dan masih berlaku
bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian suami atau istrinya
Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • bukti kelahiran, berupa:
    • akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau
    • bukti pelaporan kelahiran pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dalam hal Orang Asing lahir di luar Wilayah Indonesia.
  • Bukti perkawinan orang tua berupa:
    • bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris; atau
    • buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, dalam hal perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia.
  • kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia
bukti permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia
nak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris;
  • bukti orang tua telah melakukan perkawinan secara resmi, terdiri atas:
    • bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris, dalam hal perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia; atau
    • 2. buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, dalam hal perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia
  • kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia
bukti permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia
Anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • 5 tahun
  • 10 tahun
  • akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris;
  • akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; dan
  • Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku
bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian orang tuanya
Anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • putusan pengadilan di Indonesia yang menerangkan status hubungan hukum Orang Asing dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  • kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia
bukti permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia
ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang atau akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah bagi yang lahir di luar Wilayah Indonesia, kecuali dalam bahasa Inggris; atau
  • akta penetapan anak dalam hal bukan anak kandung atau anak di luar kawin.
bukti permohonan dari anak warga negara Indonesia
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • 5 tahun
  • 10 tahun
  • akta kelahiran anak yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; dan
  • Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak yang masih berlaku.
bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian anaknya
Repatriasi eks warga negara Indonesia (Non Golden Visa)  
  • 1 tahun
  • 2 tahun
 Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas:
  • kartu tanda penduduk;
  • kartu keluarga;
  • akta kelahiran;
  • Paspor;
  • ijazah; atau
  • sertipikat hak milik atas tanah.
 -
 Repatriasi eks warga negara Indonesia  1 tahun  Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas:
  • kartu tanda penduduk;
  • kartu keluarga;
  • akta kelahiran;
  • Paspor;
  • ijazah; atau
  • sertipikat hak milik atas tanah.
 Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana di Indonesia paling sedikit US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika)
 Repatriasi eks warga negara Indonesia  5 Tahun  Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas:
  • kartu tanda penduduk;
  • kartu keluarga;
  • akta kelahiran;
  • Paspor;
  • ijazah; atau
  • sertipikat hak milik atas tanah.
Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana di Indonesia paling sedikit US$35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Amerika)
 Repatriasi keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua 5 tahun  
  • 5 Tahun
  • 10 Tahun
 Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua, terdiri atas:
  • akta kelahiran;
  • kartu keluarga; atau
  • buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang
  • dokumen lain yang membuktikan dan menjelaskan hubungan kekeluargaan dengan eks warga negara Indonesia
 
  • Untuk Jangka Waktu 5 Tahun : Jaminan Keimigrasian penyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika)
  • Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika)
 rumah kedua  5 tahun  Bukti permohonan Visa rumah kedua  Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen:
  • akan menyimpan dana pada rekening atas nama sendiri pada bank milik negara senilai paling sedikit US$130.000 (seratus tiga puluh ribu dolar Amerika) atau setara; atau
  • Pernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia senilai paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika) atau setara
 Keahlian khusus dengan penjamin  
  • 5 tahun
  • 10 tahun
Undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing tersebut diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus.  -
Keahlian khusus tanpa penjamin
  • 5 tahun
  • 10 tahun
bukti yang menunjukkan keahlian khusus Orang Asing meliputi:
  • sertifikat di bidang keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara; atau
  • bukti kelulusan dari salah satu dari daftar 100 (seratus) universitas terbaik dunia dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai indeks prestasi kumulatif/grade point average paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) atau setara.
Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara
Tokoh dunia dengan penjamin
  • 5 tahun
  • 10 tahun
Undangan atau keterangan dari instansi pemerintah pusat -
Tokoh dunia tanpa penjamin
  • 5 tahun
  • 10 tahun
- Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen:
  • pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika) dalam bentuk modal ditempatkan untuk tinggal paling lama 5 (lima) tahun; atau
  • pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika) dalam bentuk modal ditempatkan untuk tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun
Lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih 1 tahun
  • 1 tahun
  • 2 tahun
bukti pendapatan atau tunjangan dengan nilai US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika) per bulan
  • Untuk Jangka Waktu 1 Tahun : bukti penjaminan dari Penjamin
  • Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan menyimpan dana dengan rekening atas nama sendiri pada bank milik negara senilai paling sedikit US$50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika)
pekerja jarak jauh (remote worker) yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan di luar Wilayah Indonesia 1 Tahun kontrak kerja dengan perusahaan yang berbadan hukum diluar Wilayah Indonesia Jaminan Keimigrasian berupa bukti pendapatan berupa gaji atau pendapatan senilai paling sedikit US$60.000 (enam puluh ribu dolar Amerika) per tahun
Menjalani pengobatan 1 Tahun keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan Orang Asing akan melakukan pengobatan di Wilayah Indonesia -
Kemudahan bekerja sambil berlibur (diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu yang memiliki perjanjian kerja sama dengan negara Republik Indonesia) 1 Tahun
  • surat rekomendasi dari instansi Keimigrasian di negaratempat yang mengadakan kerjasama; dan
  • sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara bagi yang sudah lulus atau surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 (dua) tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa dari perguruan tinggi di negara yang bersangkutan.
-

 

PROSEDUR

      1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
      2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
      3. Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
      4. Menerima Surat Pengantar Pembayaran Izin Tinggal saat proses Pemeriksaan Berkas dinyatakan selesai;
      5. Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja / sebelum masa berlaku izin tinggal habis;
      6. Datang langsung kembali ke kantor Imigrasi dan menuju ruang Customer Service untuk melakukan Wawancara dan pengambilan data Biometrik;
      7. Datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Izin Tinggal.

Catatan :

    • Pengambilan Izin Tinggal Terbatas dapat dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah foto dan wawancara.
    • Pengambilan Izin Tinggal Terbatas yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan dapat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah foto dan wawancara.
    • Pengambilan Izin Tinggal Terbatas yang merupakan alih sponsor, alih jabatan dan rangkap jabatan dapat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah foto dan wawancara.

BIAYA

JENIS IZIN TINGGAL TERBATAS BIAYA
Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Rp 750.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Rp 1.000.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Rp 1.500.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Rp 2.000.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rp 5.000.000
Golden Visa - Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku 5 (lima) Tahun Rp 7.000.000
Golden Visa - Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku 10 (sepuluh) Tahun Rp 12.000.000

 

 JENIS IZIN MASUK KEMBALI  BIAYA
 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Rp 600.000
 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Rp 1.000.000
 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Rp 1.750.000
 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rp 3.250.000
 Golden Visa - Izin Masuk Kembali Paling Lama 5 (lima) Tahun Rp 3.500.000
 Golden Visa - Izin Masuk Kembali Paling Lama 10 (sepuluh) Tahun Rp 5.000.000
 Golden Visa - Izin Masuk Kembali Paling Untuk Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp 8.000.000

 

 

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

UMUM

  1. Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
  2. Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
  3. Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan saat masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi).
  4. Izin Tinggal Kunjungan juga dapat diberikan kepada:
    • Pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA);
    • Anak yang lahir dari pemegang Izin Tinggal Kunjungan;
    • Pemegang Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS);
    • Orang Asing yang bertugas sebagai Awak Alat Angkut (ABK);
    • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat.
  5. Izin Tinggal Kunjungan diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari dapat diperpanjang, keseluruhan tidak lebih dari 180 hari, untuk ujicoba TKA keseluruhan tidak lebih dari 120 hari, untuk pemerintahan keseluruhan tidak lebih dari 12 bulan.
  6. Izin Tinggal Kunjungan dalam rangka prainvestasi/ magang diberikan untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari dan dapat diperpanjang dan keseluruhan tidak lebih dari 12 bulan.
  7. Izin Tinggal Kunjungan (Anak yang lahir) diberikan mengikuti orang tua, diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari sejak kelahiran.
  8. Izin Tinggal Kunjungan (VOA) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari dapat diperpanjang dan keseluruhan tidak lebih dari 60 (enam puluh) Hari / Untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari tidak dapat diperpanjang.
  9. Izin Tinggal Kunjungan (BVKS) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari tidak dapat diperpanjang.
  10. Izin Tinggal Kunjungan (ABK) diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari tidak dapat diperpanjang.
  11. Izin Tinggal Kunjungan (Darurat) diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari tidak dapat diperpanjang.
  12. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling cepat 14 (empat belas) Hari sampai dengan sebelum berakhir dan diperbolehkan mengganti penjamin.
  13. Pengajuan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dilakukan oleh penjamin atau orang asing sendiri melalui website molina.imigrasi.go.id atau ke kantor imigrasi sesuai tempat tinggal.
  14. Bagi pemegang Izin Tinggal Kunjungan dari negara Calling Visa, persetujuan perpanjangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  15. Apabila perpanjangan diajukan sebelum Izin Tinggal Kunjungan berakhir, namun penyelesaiannya melebihi masa berlaku Izin Tinggal Kunjungan, maka tidak diperhitungkan overstay
  16. Izin Tinggal Kunjungan dinyatakan tidak berlaku lagi jika :
    • Telah kembali ke negara asalnya;
    • Habis masa berlaku;
    • Beralih status menjadi izin tinggal terbatas;
    • Dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    • Dikenai deportasi; atau
    • Meninggal dunia.
  17. Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

SUBJEK PEMBERIAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN

 SUBJEK VISA  PEMBERIAN PERTAMA PERPANJANGAN   TOTAL MASA TINGGAL  ASAL VISA  ALIH STATUS
 Umum (Single & Multiple) 60 Hari  60 Hari  180 Hari Single & Multiple  Bisa
 Pra Investasi 180 Hari  180 Hari  12 Bulan Single & Multiple  Bisa
 Tugas Pemerintahan 60 Hari  60 Hari  12 Bulan Single & Multiple  Bisa
 Pemagangan 180 Hari  180 Hari  12 Bulan Single  Bisa
 Uji Coba Kemampuan 60 Hari  60 Hari  120 Hari Single  Bisa
 Umum (VKSK) / Visa on Arrival (VoA) 30 Hari  30 Hari  60 Hari Visa On Arrival  Tidak Bisa

 

PERSYARATAN

PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN (VOA)

  1. Surat Permohonan;
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  3. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  4. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
  5. Tiket kembali ke negara asal (Return Ticket) atau tiket terusan ke negara lain

PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN (VOA)

    1. Surat Permohonan;
    2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000 );
    3. Foto Copy KTP Penjamin;
    4. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
    5. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
    6. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
    7. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

Catatan :

  • Orang Asing dapat mengganti penjamin saat perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dengan melampirkan surat pernyataan pemutusan penjaminan dengan penjamin lama yang dikirimkan ke penjamin lama dengan diketahui penjamin baru dan ditembuskan ke Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya mencankupi Alamat domisili.

 DOKUMEN LAIN

 Maksud dan Tujuan  Dokumen Pendukung
 Bisnis, Mengikuti Rapat, Melakukan Pembelian Barang dan Prainvestasi Surat keterangan atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan
 Pengobatan Surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta, atau pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di Wilayah Indonesia
 Tugas Pemerintahan Surat keterangan dari instansi pemerintah
 Kunjungan Jurnalistik Surat keterangan dari instansi pemerintah
 Kegiatan Sosial Surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di Indonesia
 Seni dan Budaya
  • Surat keterangan dari penyelenggara kegiatan, bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum
  • Permohonan Visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil (performer) dengan penyelenggara kegiatannya, bagi penampil (performer) musik atau pendukungnya
Melakukan Olahraga yang Tidak Bersifat Komersil Surat keterangan dari penyelenggara kegiatan
Melakukan Studi Banding, Kursus Singkat, dan Pelatihan Singkat Tanda bukti terdaftar atau surat keterangan sebagai peserta studibanding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta
Memberikan Ceramah atau Mengikuti Seminar Surat keterangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan
Mengikuti Pameran Internasional Surat keterangan atau undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan
Bergabung Dengan Alat Angkut yang Berada di Wilayah Indonesia Bukti dari instansi pemerintah atau perusahaan yang menyatakan bersangkutan akan bergabung dengan Alat Angkut
Wisata, Keluarga, dan Meneruskan Perjalanan ke Negara Lain
  • Surat keterangan atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; ATAU
  • Surat keterangan dari suami/istri atau orang tua yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Indonesia dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya.
Melakukan Pembuatan Film Izin dari instansi pemerintah untuk penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia
 Melakukan Audit, Kendali Mutu Produksi, Serta Kerja Sama Pemasaran Luar Negeri Bagi Indonesia Surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan

 

PROSEDUR

    1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
    2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
    3. Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
    4. Menerima Surat Pengantar Pembayaran Izin Tinggal saat proses Pemeriksaan Berkas dinyatakan selesai;
    5. Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja / sebelum masa berlaku izin tinggal habis;
    6. Datang langsung kembali ke kantor Imigrasi dan menuju ruang Customer Service untuk melakukan Wawancara dan pengambilan data Biometrik;
    7. Datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Izin Tinggal.

Catatan :

  • Pengambilan Izin Tinggal Kunjungan dapat dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah foto dan wawancara
  • Pengambilan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) dapat dilakukan di hari yang sama setelah foto dan wawancara selama permohonan diterima sebelum pukul 12.00 siang

BIAYA

JENIS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN BIAYA
Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 (tiga puluh) Hari Rp. 500.000
Perpanjangan Izin Tingal Kunjungan Masa Berlaku 60 (enam puluh) Hari Rp. 2.000.000
Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 180 (Seratuh Delapan Puluh) Hari Untuk Pra-invenstasi Rp. 6.000.000

 

 

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Ir. H. Juanda No.45, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115565000
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_samarinda@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_samarinda@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI SAMARINDA
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Ir. H. Juanda No.45, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115565000
PikPng.com email png 581646   kanim_samarinda@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_samarinda@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI