| Maksud dan Tujuan |
Jangka Waktu |
Dokumen Pendukung |
Catatan |
| Tenaga ahli |
- 180 hari (tidak untuk Orang Asing dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada Kantor Dagang)
- 1 tahun
- 2 tahun
|
- keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan
- keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang, dalam hal Orang Asing dijamin oleh pemerintah
- keterangan dari instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau instansi pemerintah pusat lainnya untuk warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang)
|
- |
| Pekerja |
- 180 hari (tidak untuk Orang Asing dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada Kantor Dagang)
- 1 tahun
- 2 tahun
|
- keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan
- keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang, dalam hal Orang Asing dijamin oleh pemerintah
- keterangan dari instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau instansi pemerintah pusat lainnya untuk warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang)
|
- |
| Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia |
|
- keterangan dari instansi terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
- keterangan keagenan kapal, alat apung, atau instalasi.
|
- |
| Rohaniawan |
1 Tahun |
keterangan dari instansi pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan |
- |
| Penanam Modal Asing (Non Golden Visa) |
|
- bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau setara yang tercantum dalam data kementerian atau lembaga di bidang penanaman modal
- Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas; dan
- rekening koran perusahaan 2 (dua) bulan terakhir
|
- |
| Penanam Modal Asing Perorangan mendirikan perusahaan |
|
- Bukti kepemilikan saham pada perusahaan diluar Wilayah Indonesia dengan besaran tertentu; dan
- bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri
|
- Untuk Jangka Waktu 5 Tahun : Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika)
- Untuk Jangka Waktu 10 Tahun : Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika)
|
| Penanam Modal Asing tidak mendirikan perusahaan |
|
- |
- Untuk Jangka Waktu 5 Tahun : Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika)
- Untuk Jangka Waktu 10 Tahun : Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen:
- akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana paling sedikit US$700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika); atau
- pernyataan komitmen akan membeli rumah susun atau apartemen senilai harga paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika)
|
| Penanam Modal Asing anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada Perusahaan yang akan didirikan di Indonesia |
|
bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional |
- Untuk Jangka Waktu 5 Tahun : Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen dari perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika)
- Untuk Jangka Waktu 10 Tahun : Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen pernyataan komitmen dari perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dalam bentuk modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika)
|
| Penelitian ilmiah |
1 tahun |
keterangan dari instansi yang berwenang di bidang penelitian ilmiah |
- |
| Mengikuti pendidikan |
|
bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada Korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia yang menjelaskan jangka waktu lama pendidikan yang akan ditempuh |
- |
| Bergabung dengan istri/suami WNI |
|
- bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam Bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia; atau
- buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, jika perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia.
|
bukti permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia |
| Bergabung dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas |
- 1 tahun
- 2 tahun
- 5 tahun
- 10 tahun
|
- Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris; dan
- Izin Tinggal Terbatas suami atau istri yang sah dan masih berlaku
|
bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian suami atau istrinya |
| Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia |
|
- bukti kelahiran, berupa:
- akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau
- bukti pelaporan kelahiran pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dalam hal Orang Asing lahir di luar Wilayah Indonesia.
- Bukti perkawinan orang tua berupa:
- bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris; atau
- buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, dalam hal perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia.
- kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia
|
bukti permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia |
| nak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia |
|
- akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris;
- bukti orang tua telah melakukan perkawinan secara resmi, terdiri atas:
- bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris, dalam hal perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia; atau
- 2. buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, dalam hal perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia
- kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia
|
bukti permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia |
| Anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas |
- 1 tahun
- 2 tahun
- 5 tahun
- 10 tahun
|
- akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris;
- akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; dan
- Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku
|
bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian orang tuanya |
| Anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum |
|
- putusan pengadilan di Indonesia yang menerangkan status hubungan hukum Orang Asing dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
- kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia
|
bukti permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia |
| ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih |
|
- akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang atau akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah bagi yang lahir di luar Wilayah Indonesia, kecuali dalam bahasa Inggris; atau
akta penetapan anak dalam hal bukan anak kandung atau anak di luar kawin.
|
bukti permohonan dari anak warga negara Indonesia |
| Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap |
- 1 tahun
- 2 tahun
- 5 tahun
- 10 tahun
|
- akta kelahiran anak yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; dan
- Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak yang masih berlaku.
|
bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian anaknya |
| Repatriasi eks warga negara Indonesia (Non Golden Visa) |
|
Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas:
- kartu tanda penduduk;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran;
- Paspor;
- ijazah; atau
- sertipikat hak milik atas tanah.
|
- |
| Repatriasi eks warga negara Indonesia |
1 tahun |
Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas:
- kartu tanda penduduk;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran;
- Paspor;
- ijazah; atau
- sertipikat hak milik atas tanah.
|
Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana di Indonesia paling sedikit US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika) |
| Repatriasi eks warga negara Indonesia |
5 Tahun |
Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas:
- kartu tanda penduduk;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran;
- Paspor;
- ijazah; atau
- sertipikat hak milik atas tanah.
|
Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana di Indonesia paling sedikit US$35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Amerika) |
| Repatriasi keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua 5 tahun |
|
Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua, terdiri atas:
- akta kelahiran;
- kartu keluarga; atau
- buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang
- dokumen lain yang membuktikan dan menjelaskan hubungan kekeluargaan dengan eks warga negara Indonesia
|
- Untuk Jangka Waktu 5 Tahun : Jaminan Keimigrasian penyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika)
- Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika)
|
| rumah kedua |
5 tahun |
Bukti permohonan Visa rumah kedua |
Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen:
- akan menyimpan dana pada rekening atas nama sendiri pada bank milik negara senilai paling sedikit US$130.000 (seratus tiga puluh ribu dolar Amerika) atau setara; atau
- Pernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia senilai paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika) atau setara
|
| Keahlian khusus dengan penjamin |
|
Undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing tersebut diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus. |
- |
| Keahlian khusus tanpa penjamin |
|
bukti yang menunjukkan keahlian khusus Orang Asing meliputi:
- sertifikat di bidang keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara; atau
- bukti kelulusan dari salah satu dari daftar 100 (seratus) universitas terbaik dunia dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai indeks prestasi kumulatif/grade point average paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) atau setara.
|
Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara |
| Tokoh dunia dengan penjamin |
|
Undangan atau keterangan dari instansi pemerintah pusat |
- |
| Tokoh dunia tanpa penjamin |
|
- |
Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen:
- pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika) dalam bentuk modal ditempatkan untuk tinggal paling lama 5 (lima) tahun; atau
- pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika) dalam bentuk modal ditempatkan untuk tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun
|
| Lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih 1 tahun |
|
bukti pendapatan atau tunjangan dengan nilai US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika) per bulan |
- Untuk Jangka Waktu 1 Tahun : bukti penjaminan dari Penjamin
- Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan menyimpan dana dengan rekening atas nama sendiri pada bank milik negara senilai paling sedikit US$50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika)
|
| pekerja jarak jauh (remote worker) yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan di luar Wilayah Indonesia |
1 Tahun |
kontrak kerja dengan perusahaan yang berbadan hukum diluar Wilayah Indonesia |
Jaminan Keimigrasian berupa bukti pendapatan berupa gaji atau pendapatan senilai paling sedikit US$60.000 (enam puluh ribu dolar Amerika) per tahun |
| Menjalani pengobatan |
1 Tahun |
keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan Orang Asing akan melakukan pengobatan di Wilayah Indonesia |
- |
| Kemudahan bekerja sambil berlibur (diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu yang memiliki perjanjian kerja sama dengan negara Republik Indonesia) |
1 Tahun |
- surat rekomendasi dari instansi Keimigrasian di negaratempat yang mengadakan kerjasama; dan
- sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara bagi yang sudah lulus atau surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 (dua) tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa dari perguruan tinggi di negara yang bersangkutan.
|
- |