Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda merupakan Unit Pelaksana Teknis di Bidang Keimigrasian yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Timur. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Bidang Keimigrasian di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Pada tanggal 19 Januari 1972 Kantor Imigrasi Samarinda merupakan Pos Pendaratan dan Resort dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Balikpapan, kemudian pada tanggal 3 Februari 1973 ditetapkan menjadi Resort Imigrasi Samarinda. Berlanjut pada tanggal 1 Oktober 1975, status Resort Imigrasi Samarinda diubah menjadi Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Samarinda. Pada tanggal 1 Oktober 1981, status Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Samarinda diubah lagi menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Samarinda. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No: m.03- pr.07.04 Tahun 1991 pada tanggal 15 April 1991, Status Kantor Imigrasi Kelas II Samarinda diubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda. Kantor Imigrasi kelas I Samarinda bertempat di tengah kota Ibukota Kalimantan Timur tepatnya beralamat di Jl. Juanda, No. 45 Samarinda. Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bidang Keimigrasian khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda yang meliputi :
- Kota Samarinda;
- Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Kabupaten Kutai Barat;
- Kabupaten Mahakam Ulu.
Susunan Organisasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda terdiri dari 1 (satu) Sub Bagian Tata Usaha dan 4 (empat) Seksi yaitu Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Seksi Tikkim), Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Seksi Lantaskim), Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Seksi Inteldakim), dan Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (Intaltuskim).

