Susunan Organisasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda terdiri dari 1 (satu) Sub Bagian Tata Usaha dan 4 (empat) Seksi yaitu Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Seksi Tikkim), Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Seksi Lantaskim), Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Seksi Inteldakim), dan Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (Intaltuskim).
Berikut adalah penjelasan singkat tugas dan fungsi setiap seksi yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda :
1. Sub Bagian Tata Usaha
Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan, di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.
Sub bagian Tata Usaha memiliki fungsi meliputi penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan; pelaksanaan dan pengendalian internal; pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.
Sub Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Urusan Kepegawaian
- Urusan Keuangan
- Urusan Umum
2. Seksi Lalu Lintas Keimigrasian
Seksi Lalu Lintas Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian.
Seksi Lalu Lintas Keimigrasian memiliki fungsi meliputi penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang lalu lintas keimigrasian; pelayanan paspor; pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing; pelayanan pas lintas batas; pemeriksaan dokumen keimigrasian; pemberian tanda masuk dan tanda keluar; dan penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.
Seksi Lalu Lintas Keimigrasian terdiri atas:
- Subseksi Pelayanan Dokumen Keimigrasian
- Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian
3. Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mempunyai fungsi meliputi penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; pelayanan izin tinggal; pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian; pelayanan izin masuk kembali; penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian; pelayanan surat keterangan keimigrasian; dan pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
- Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian terdiri atas:
- Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian • Subseksi Status Keimigrasian
4. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian.
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi meliputi penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian; pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian; pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian; penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; dan pelaksanaan hubungan masyarakatdan kerjasama antar instansi.
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri atas:
- Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian
- Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
5. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan keimigrasian.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai fungsi meliputi penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian; pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian; pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian; penyajian informasi produk intelijen; pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian; penyidikan tindak pidana keimigrasian; pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian; dan pelaksanaan pemulangan orang asing.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas:
- Subseksi Intelijen Keimigrasian
- Subseksi Penindakan Keimigrasian
