UMUM
- Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
- Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.
- Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
- Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
- Exit Permit Only (EPO) adalah izin meninggalkan Wilayah Indonesia bagi orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dan tidak untuk kembali.
- Exit Permit Only (EPO) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dengan menyampaikan permohonan pengakhiran kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetapnya sebelum jangka waktu Izin Tinggalnya berakhir.
- Izin Tinggal Terbatas (Itas < 5 (lima) Tahun) dapat diperpanjang dan keseluruhan tidak lebih dari 6 (enam) Tahun.
- Izin Tinggal Terbatas (Itas > 5 (lima)Tahun) dapat diperpanjang tidak lebih dari jangka waktu pemberian dan keseluruhan tidak lebih dari 10 (sepuluh) Tahun.
- Izin Tinggal Terbatas (Itas Perairan 180 (seratus delapan puluh) Hari) dapat diperpanjang 5 (lima) x 180 (seratus delapan puluh) Hari dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
- Izin Tinggal Terbatas (Itas Perairan1 (satu) Tahun) dapat diperpanjang 1 (satu) Tahun dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
- Izin Tinggal Terbatas (Itas Pekerja 180 (seratus delapan puluh) Hari) dapat diperpanjang 180 (seratus delapan puluh) Hari dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
- Orang asing pemegang Exit Permit Only (EPO) harus meninggalkan Wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan Exit Permit Only (EPO).
- Permohonan Exit Permit Only (EPO) dapat ditolak dalam hal terdapat permintaan dari instansi pemerintah pusat.
- Exit Permit Only (EPO) dapat diajukan oleh Penjamin, atau Penanggung Jawab dalam hal Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap berada di luar Wilayah Indonesia dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia sedangkan Izin Tinggalnya masih berlaku dengan menyampaikan permohonan pengakhiran kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetapnya sebelum jangka waktu Izin Tinggalnya berakhir.
- Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang berkedudukan di luar Wilayah Indonesia termasuk keluarganya yang Izin Tinggalnya telah berakhir, tidak memerlukan pengajuan izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali (Exit Permit Only).
- Exit Permit Only (EPO) diberikan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Pemberian Exit Permit Only (EPO) dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
PERSYARATAN
EXIT PERMIT ONLY (EPO) DI DALAM NEGERI :
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
- Foto Copy KTP Penjamin;
- Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
- Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
- Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
- Tiket Keberangkatan;
- Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.
EXIT PERMIT ONLY (EPO) DI LUAR NEGERI :
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
- Foto Copy KTP Penjamin;
- Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
- Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
- Foto Copy Tanda Keluar terakhir yang diterakan pada Paspor;
- Tiket Keberangkatan;
- Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.
DOKUMEN LAIN
| Keterangan | Dokumen Pendukung |
| Tenaga Kerja Asing | Pemutusan Kontrak Kerja |
| Investor | Keterangan Tidak Memiliki Saham atau Keterangan Perusahaan Sudah Tidak Beroperasi |
| Penjamin Berbentuk Badan Hukum | Pernyataan Orang Asing Tentang Pengakhiran Penjaminan ke Penjamin Serta Ditembuskan Kepada Kepala Kantor Imigrasi |
| Penyatuan Keluarga | Akta Cerai |
PROSEDUR
- Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
- Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
- Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
- Datang langsung kembali ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Exit Permit Only (EPO).
Catatan :
- Pengambilan Exit Permit Only (EPO) dapat dilakukan 4 (empat) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
BIAYA
| JENIS EXIT PERMIT ONLY | BIAYA |
| Izin Meninggalkan Wilayah Indonesia Untuk Tidak Kembali (Exit Permit Only) | Rp 0 |
| Golden Visa - Izin Meninggalkan Wilayah Indonesia Untuk Tidak Kembali (Exit Permit Only) | Rp 100.000 |
