Exit Permit Only (EPO)

UMUM

      1. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
      2. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.
      3. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
      4. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
      5. Exit Permit Only (EPO) adalah izin meninggalkan Wilayah Indonesia bagi orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dan tidak untuk kembali.
      6. Exit Permit Only (EPO) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dengan menyampaikan permohonan pengakhiran kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetapnya sebelum jangka waktu Izin Tinggalnya berakhir.
      7. Izin Tinggal Terbatas (Itas < 5 (lima) Tahun) dapat diperpanjang dan keseluruhan tidak lebih dari 6 (enam) Tahun.
      8. Izin Tinggal Terbatas (Itas > 5 (lima)Tahun) dapat diperpanjang tidak lebih dari jangka waktu pemberian dan keseluruhan tidak lebih dari 10 (sepuluh) Tahun.
      9. Izin Tinggal Terbatas (Itas Perairan 180 (seratus delapan puluh) Hari) dapat diperpanjang 5 (lima) x 180 (seratus delapan puluh) Hari dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
      10. Izin Tinggal Terbatas (Itas Perairan1 (satu) Tahun) dapat diperpanjang 1 (satu) Tahun dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
      11. Izin Tinggal Terbatas (Itas Pekerja 180 (seratus delapan puluh) Hari) dapat diperpanjang 180 (seratus delapan puluh) Hari dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
      12. Orang asing pemegang Exit Permit Only (EPO) harus meninggalkan Wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan Exit Permit Only (EPO).
      13. Permohonan Exit Permit Only (EPO) dapat ditolak dalam hal terdapat permintaan dari instansi pemerintah pusat.
      14. Exit Permit Only (EPO) dapat diajukan oleh Penjamin, atau Penanggung Jawab dalam hal Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap berada di luar Wilayah Indonesia dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia sedangkan Izin Tinggalnya masih berlaku dengan menyampaikan permohonan pengakhiran kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetapnya sebelum jangka waktu Izin Tinggalnya berakhir.
      15. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang berkedudukan di luar Wilayah Indonesia termasuk keluarganya yang Izin Tinggalnya telah berakhir, tidak memerlukan pengajuan izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali (Exit Permit Only).
      16. Exit Permit Only (EPO) diberikan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
      17. Pemberian Exit Permit Only (EPO) dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

 

PERSYARATAN

EXIT PERMIT ONLY (EPO) DI DALAM NEGERI :

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
  3. Foto Copy KTP Penjamin;
  4. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  5. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  6. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
  7. Tiket Keberangkatan;
  8. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

EXIT PERMIT ONLY (EPO) DI LUAR NEGERI :

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
  3. Foto Copy KTP Penjamin;
  4. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  5. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
  6. Foto Copy Tanda Keluar terakhir yang diterakan pada Paspor;
  7. Tiket Keberangkatan;
  8. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

 DOKUMEN LAIN

Keterangan  Dokumen Pendukung
Tenaga Kerja Asing Pemutusan Kontrak Kerja
Investor Keterangan Tidak Memiliki Saham atau Keterangan Perusahaan Sudah Tidak Beroperasi
Penjamin Berbentuk Badan Hukum Pernyataan Orang Asing Tentang Pengakhiran Penjaminan ke Penjamin Serta Ditembuskan Kepada Kepala Kantor Imigrasi
Penyatuan Keluarga Akta Cerai

 

PROSEDUR

 

  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
  3. Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
  4. Datang langsung kembali ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Exit Permit Only (EPO).

Catatan :

  • Pengambilan Exit Permit Only (EPO) dapat dilakukan 4 (empat) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

BIAYA

JENIS EXIT PERMIT ONLY BIAYA
Izin Meninggalkan Wilayah Indonesia Untuk Tidak Kembali (Exit Permit Only) Rp 0
Golden Visa - Izin Meninggalkan Wilayah Indonesia Untuk Tidak Kembali (Exit Permit Only) Rp 100.000

 

 

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Ir. H. Juanda No.45, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115565000
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_samarinda@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_samarinda@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI SAMARINDA
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Ir. H. Juanda No.45, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115565000
PikPng.com email png 581646   kanim_samarinda@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_samarinda@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI