Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

UMUM

  1. Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
  2. Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
  3. Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan saat masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi).
  4. Izin Tinggal Kunjungan juga dapat diberikan kepada:
    • Pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA);
    • Anak yang lahir dari pemegang Izin Tinggal Kunjungan;
    • Pemegang Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS);
    • Orang Asing yang bertugas sebagai Awak Alat Angkut (ABK);
    • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat.
  5. Izin Tinggal Kunjungan diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari dapat diperpanjang, keseluruhan tidak lebih dari 180 hari, untuk ujicoba TKA keseluruhan tidak lebih dari 120 hari, untuk pemerintahan keseluruhan tidak lebih dari 12 bulan.
  6. Izin Tinggal Kunjungan dalam rangka prainvestasi/ magang diberikan untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari dan dapat diperpanjang dan keseluruhan tidak lebih dari 12 bulan.
  7. Izin Tinggal Kunjungan (Anak yang lahir) diberikan mengikuti orang tua, diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari sejak kelahiran.
  8. Izin Tinggal Kunjungan (VOA) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari dapat diperpanjang dan keseluruhan tidak lebih dari 60 (enam puluh) Hari / Untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari tidak dapat diperpanjang.
  9. Izin Tinggal Kunjungan (BVKS) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari tidak dapat diperpanjang.
  10. Izin Tinggal Kunjungan (ABK) diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari tidak dapat diperpanjang.
  11. Izin Tinggal Kunjungan (Darurat) diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari tidak dapat diperpanjang.
  12. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling cepat 14 (empat belas) Hari sampai dengan sebelum berakhir dan diperbolehkan mengganti penjamin.
  13. Pengajuan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dilakukan oleh penjamin atau orang asing sendiri melalui website molina.imigrasi.go.id atau ke kantor imigrasi sesuai tempat tinggal.
  14. Bagi pemegang Izin Tinggal Kunjungan dari negara Calling Visa, persetujuan perpanjangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  15. Apabila perpanjangan diajukan sebelum Izin Tinggal Kunjungan berakhir, namun penyelesaiannya melebihi masa berlaku Izin Tinggal Kunjungan, maka tidak diperhitungkan overstay
  16. Izin Tinggal Kunjungan dinyatakan tidak berlaku lagi jika :
    • Telah kembali ke negara asalnya;
    • Habis masa berlaku;
    • Beralih status menjadi izin tinggal terbatas;
    • Dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    • Dikenai deportasi; atau
    • Meninggal dunia.
  17. Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

SUBJEK PEMBERIAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN

 SUBJEK VISA  PEMBERIAN PERTAMA PERPANJANGAN   TOTAL MASA TINGGAL  ASAL VISA  ALIH STATUS
 Umum (Single & Multiple) 60 Hari  60 Hari  180 Hari Single & Multiple  Bisa
 Pra Investasi 180 Hari  180 Hari  12 Bulan Single & Multiple  Bisa
 Tugas Pemerintahan 60 Hari  60 Hari  12 Bulan Single & Multiple  Bisa
 Pemagangan 180 Hari  180 Hari  12 Bulan Single  Bisa
 Uji Coba Kemampuan 60 Hari  60 Hari  120 Hari Single  Bisa
 Umum (VKSK) / Visa on Arrival (VoA) 30 Hari  30 Hari  60 Hari Visa On Arrival  Tidak Bisa

 

PERSYARATAN

PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN (VOA)

  1. Surat Permohonan;
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  3. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  4. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
  5. Tiket kembali ke negara asal (Return Ticket) atau tiket terusan ke negara lain

PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN (VOA)

    1. Surat Permohonan;
    2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000 );
    3. Foto Copy KTP Penjamin;
    4. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
    5. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
    6. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
    7. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

Catatan :

  • Orang Asing dapat mengganti penjamin saat perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dengan melampirkan surat pernyataan pemutusan penjaminan dengan penjamin lama yang dikirimkan ke penjamin lama dengan diketahui penjamin baru dan ditembuskan ke Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya mencankupi Alamat domisili.

 DOKUMEN LAIN

 Maksud dan Tujuan  Dokumen Pendukung
 Bisnis, Mengikuti Rapat, Melakukan Pembelian Barang dan Prainvestasi Surat keterangan atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan
 Pengobatan Surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta, atau pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di Wilayah Indonesia
 Tugas Pemerintahan Surat keterangan dari instansi pemerintah
 Kunjungan Jurnalistik Surat keterangan dari instansi pemerintah
 Kegiatan Sosial Surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di Indonesia
 Seni dan Budaya
  • Surat keterangan dari penyelenggara kegiatan, bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum
  • Permohonan Visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil (performer) dengan penyelenggara kegiatannya, bagi penampil (performer) musik atau pendukungnya
Melakukan Olahraga yang Tidak Bersifat Komersil Surat keterangan dari penyelenggara kegiatan
Melakukan Studi Banding, Kursus Singkat, dan Pelatihan Singkat Tanda bukti terdaftar atau surat keterangan sebagai peserta studibanding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta
Memberikan Ceramah atau Mengikuti Seminar Surat keterangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan
Mengikuti Pameran Internasional Surat keterangan atau undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan
Bergabung Dengan Alat Angkut yang Berada di Wilayah Indonesia Bukti dari instansi pemerintah atau perusahaan yang menyatakan bersangkutan akan bergabung dengan Alat Angkut
Wisata, Keluarga, dan Meneruskan Perjalanan ke Negara Lain
  • Surat keterangan atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; ATAU
  • Surat keterangan dari suami/istri atau orang tua yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Indonesia dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya.
Melakukan Pembuatan Film Izin dari instansi pemerintah untuk penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia
 Melakukan Audit, Kendali Mutu Produksi, Serta Kerja Sama Pemasaran Luar Negeri Bagi Indonesia Surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan

 

PROSEDUR

    1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
    2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
    3. Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
    4. Menerima Surat Pengantar Pembayaran Izin Tinggal saat proses Pemeriksaan Berkas dinyatakan selesai;
    5. Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja / sebelum masa berlaku izin tinggal habis;
    6. Datang langsung kembali ke kantor Imigrasi dan menuju ruang Customer Service untuk melakukan Wawancara dan pengambilan data Biometrik;
    7. Datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Izin Tinggal.

Catatan :

  • Pengambilan Izin Tinggal Kunjungan dapat dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah foto dan wawancara
  • Pengambilan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) dapat dilakukan di hari yang sama setelah foto dan wawancara selama permohonan diterima sebelum pukul 12.00 siang

BIAYA

JENIS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN BIAYA
Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 (tiga puluh) Hari Rp. 500.000
Perpanjangan Izin Tingal Kunjungan Masa Berlaku 60 (enam puluh) Hari Rp. 2.000.000
Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 180 (Seratuh Delapan Puluh) Hari Untuk Pra-invenstasi Rp. 6.000.000

 

 

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Ir. H. Juanda No.45, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115565000
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_samarinda@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_samarinda@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI SAMARINDA
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Ir. H. Juanda No.45, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115565000
PikPng.com email png 581646   kanim_samarinda@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_samarinda@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI