Izin Tinggal Terbatas (ITAS) & MERP

UMUM

  1. Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
  2. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.
  3. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
  4. Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing Pemegang Visa Tinggal Terbatas sesuai dengan visa tinggal terbatas yang dimiliki orang asing saat masuk ke wilayah Indonesia..
  5. Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada:
    • Anak yang lahir dari pemegang Izin Tinggal Terbatas;
    • Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia (Itas Perairan);
    • Alih Status dari Izin Tinggal Kunjungan berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan (kecuali VOA dan BVKS).
  6. Izin Tinggal Terbatas (Itas) diberikan untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari, 1 (satu) Tahun, 2 (dua) Tahun, 5 (lima) Tahun, atau 10 (sepuluh) Tahun.
  7. Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang diberikan untuk jangka waktu di bawah 5 (lima) Tahun dapat diperpanjang dan keseluruhan tidak lebih dari 6 (enam) Tahun.
  8. Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun dapat diperpanjang tidak lebih dari jangka waktu pemberian dan keseluruhan tidak lebih dari 10 (sepuluh) Tahun.
  9. Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia diberikan sesuai jangka waktu Izin Tinggal Terbatas orang tuanya untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun, diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari sejak kelahiran.
  10. Izin Tinggal Terbatas (Itas Perairan) yang diberikan untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari dapat diperpanjang 5 (lima) x 180 (seratus delapan puluh) Hari dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
  11. Izin Tinggal Terbatas (Itas Perairan) yang diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun dapat diperpanjang 1 (satu) Tahun dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
  12. Izin Tinggal Terbatas (Itas Pekerja) yang diberikan untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari dapat diperpanjang 180 (seratus delapan puluh) Hari dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
  13. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) Tahun diberikan paling cepat 30 (tiga puluh) Hari sampai dengan sebelum berakhir.
  14. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu di atas 1 (satu) Tahun diberikan paling cepat 3 (tiga) Bulan sampai dengan sebelum berakhir.
  15. Izin Masuk Kembali pada Izin Tinggal Terbatas diberikan bersamaan dengan penerbitan Izin Tinggal Terbatas dan berlaku sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.
  16. Izin Masuk Kembali berlaku beberapa kali perjalanan dan paling lama 1 (satu) tahun untuk berada diluar wilayah Indonesia.
  17. Bagi pemegang Izin Tinggal terbatas dari negara Calling Visa, masa berlaku 2 tahun atau lebih dari 2 tahun, persetujuan perpanjangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  18. Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang telah diajukan dan dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum Izin Tinggal Terbatas berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya
  19. Izin Tinggal Terbatas dinyatakan tidak berlaku lagi jika :
    • kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia;
    • kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya;
    • memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
    • Habis masa berlaku;
    • Beralih status menjadi izin tinggal tetap;
    • Dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    • Dikenai deportasi; atau
    • Meninggal dunia.
  20. Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

SUBJEK PEMBERIAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN

 SUBJEK VISA  PEMBERIAN PERTAMA PERPANJANGAN   TOTAL MASA TINGGAL  ASAL VISA  ALIH STATUS
 Umum (Single & Multiple) 60 Hari  60 Hari  180 Hari Single & Multiple  Bisa
 Pra Investasi 180 Hari  180 Hari  12 Bulan Single & Multiple  Bisa
 Tugas Pemerintahan 60 Hari  60 Hari  12 Bulan Single & Multiple  Bisa
 Pemagangan 180 Hari  180 Hari  12 Bulan Single  Bisa
 Uji Coba Kemampuan 60 Hari  60 Hari  120 Hari Single  Bisa
 Umum (VKSK) / Visa on Arrival (VoA) 30 Hari  30 Hari  60 Hari Visa On Arrival  Tidak Bisa

 

PERSYARATAN

    1. Surat Permohonan;
    2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
    3. Foto Copy KTP Penjamin;
    4. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
    5. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
    6. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
    7. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

Catatan :

  • Izin Tinggal Terbatas yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku ITK habis.
  • Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan oleh penjamin yang berbeda (Alih Sponsor) dengan melampirkan :
    • Surat Tidak Keberatan dari penjamin lama.
    • Surat Tidak Keberatan dari yang bersangkutan.
  • Izin Tinggal Terbatas dapat dipindah alamatkan (Mutasi Alamat) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Surat Keterangan Domisili yang dituju.
  • Izin Tinggal Terbatas dapat diterakan kembali pada paspor baru (Mutasi Paspor) dengan melampirkan persyaratan diatas dan paspor kebangsaan yang sah dan berlaku.
  • Izin Tinggal Terbatas (Pekerja) dapat menduduki jabatan yang berbeda (rangkap jabatan) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Dokumen Lain yang menerangkan jabatannya.

 DOKUMEN LAIN

 Maksud dan Tujuan Jangka Waktu  Dokumen Pendukung Catatan
Tenaga ahli
  • 180 hari (tidak untuk Orang Asing dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada Kantor Dagang)
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan
  • keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang, dalam hal Orang Asing dijamin oleh pemerintah
  • keterangan dari instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau instansi pemerintah pusat lainnya untuk warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang)
-
Pekerja
  • 180 hari (tidak untuk Orang Asing dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada Kantor Dagang)
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan
  • keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang, dalam hal Orang Asing dijamin oleh pemerintah
  • keterangan dari instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau instansi pemerintah pusat lainnya untuk warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang)
-
Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
  • 180 hari
  • 1 tahun
  • keterangan dari instansi terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
  • keterangan keagenan kapal, alat apung, atau instalasi.
-
Rohaniawan 1 Tahun keterangan dari instansi pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan -
Penanam Modal Asing (Non Golden Visa)
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau setara yang tercantum dalam data kementerian atau lembaga di bidang penanaman modal
  • Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas; dan
  • rekening koran perusahaan 2 (dua) bulan terakhir
-
Penanam Modal Asing Perorangan mendirikan perusahaan
  • 5 Tahun
  • 10 Tahun
  • Bukti kepemilikan saham pada perusahaan diluar Wilayah Indonesia dengan besaran tertentu; dan
  • bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri
  • Untuk Jangka Waktu 5 Tahun : Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika)
  • Untuk Jangka Waktu 10 Tahun : Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika)
Penanam Modal Asing tidak mendirikan perusahaan
  • 5 Tahun
  • 10 Tahun
-
  • Untuk Jangka Waktu 5 Tahun : Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika)
  • Untuk Jangka Waktu 10 Tahun : Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen:
    • akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana paling sedikit US$700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika); atau
    • pernyataan komitmen akan membeli rumah susun atau apartemen senilai harga paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika)
Penanam Modal Asing anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada Perusahaan yang akan didirikan di Indonesia
  • 5 Tahun
  • 10 Tahun
bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional
  • Untuk Jangka Waktu 5 Tahun : Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen dari perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika)
  • Untuk Jangka Waktu 10 Tahun : Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen pernyataan komitmen dari perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dalam bentuk modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika)
Penelitian ilmiah 1 tahun keterangan dari instansi yang berwenang di bidang penelitian ilmiah -
Mengikuti pendidikan
  • 1 tahun
  • 2 tahun
bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada Korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia yang menjelaskan jangka waktu lama pendidikan yang akan ditempuh -
Bergabung dengan istri/suami WNI
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam Bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia; atau
  • buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, jika perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia.
bukti permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia
Bergabung dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • 5 tahun
  • 10 tahun
  • Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris; dan
  • Izin Tinggal Terbatas suami atau istri yang sah dan masih berlaku
bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian suami atau istrinya
Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • bukti kelahiran, berupa:
    • akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau
    • bukti pelaporan kelahiran pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dalam hal Orang Asing lahir di luar Wilayah Indonesia.
  • Bukti perkawinan orang tua berupa:
    • bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris; atau
    • buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, dalam hal perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia.
  • kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia
bukti permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia
nak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris;
  • bukti orang tua telah melakukan perkawinan secara resmi, terdiri atas:
    • bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris, dalam hal perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia; atau
    • 2. buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, dalam hal perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia
  • kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia
bukti permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia
Anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • 5 tahun
  • 10 tahun
  • akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris;
  • akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; dan
  • Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku
bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian orang tuanya
Anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • putusan pengadilan di Indonesia yang menerangkan status hubungan hukum Orang Asing dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  • kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia
bukti permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia
ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang atau akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah bagi yang lahir di luar Wilayah Indonesia, kecuali dalam bahasa Inggris; atau
  • akta penetapan anak dalam hal bukan anak kandung atau anak di luar kawin.
bukti permohonan dari anak warga negara Indonesia
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • 5 tahun
  • 10 tahun
  • akta kelahiran anak yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; dan
  • Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak yang masih berlaku.
bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian anaknya
Repatriasi eks warga negara Indonesia (Non Golden Visa)  
  • 1 tahun
  • 2 tahun
 Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas:
  • kartu tanda penduduk;
  • kartu keluarga;
  • akta kelahiran;
  • Paspor;
  • ijazah; atau
  • sertipikat hak milik atas tanah.
 -
 Repatriasi eks warga negara Indonesia  1 tahun  Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas:
  • kartu tanda penduduk;
  • kartu keluarga;
  • akta kelahiran;
  • Paspor;
  • ijazah; atau
  • sertipikat hak milik atas tanah.
 Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana di Indonesia paling sedikit US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika)
 Repatriasi eks warga negara Indonesia  5 Tahun  Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas:
  • kartu tanda penduduk;
  • kartu keluarga;
  • akta kelahiran;
  • Paspor;
  • ijazah; atau
  • sertipikat hak milik atas tanah.
Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana di Indonesia paling sedikit US$35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Amerika)
 Repatriasi keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua 5 tahun  
  • 5 Tahun
  • 10 Tahun
 Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua, terdiri atas:
  • akta kelahiran;
  • kartu keluarga; atau
  • buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang
  • dokumen lain yang membuktikan dan menjelaskan hubungan kekeluargaan dengan eks warga negara Indonesia
 
  • Untuk Jangka Waktu 5 Tahun : Jaminan Keimigrasian penyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika)
  • Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika)
 rumah kedua  5 tahun  Bukti permohonan Visa rumah kedua  Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen:
  • akan menyimpan dana pada rekening atas nama sendiri pada bank milik negara senilai paling sedikit US$130.000 (seratus tiga puluh ribu dolar Amerika) atau setara; atau
  • Pernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia senilai paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika) atau setara
 Keahlian khusus dengan penjamin  
  • 5 tahun
  • 10 tahun
Undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing tersebut diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus.  -
Keahlian khusus tanpa penjamin
  • 5 tahun
  • 10 tahun
bukti yang menunjukkan keahlian khusus Orang Asing meliputi:
  • sertifikat di bidang keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara; atau
  • bukti kelulusan dari salah satu dari daftar 100 (seratus) universitas terbaik dunia dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai indeks prestasi kumulatif/grade point average paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) atau setara.
Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara
Tokoh dunia dengan penjamin
  • 5 tahun
  • 10 tahun
Undangan atau keterangan dari instansi pemerintah pusat -
Tokoh dunia tanpa penjamin
  • 5 tahun
  • 10 tahun
- Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen:
  • pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika) dalam bentuk modal ditempatkan untuk tinggal paling lama 5 (lima) tahun; atau
  • pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika) dalam bentuk modal ditempatkan untuk tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun
Lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih 1 tahun
  • 1 tahun
  • 2 tahun
bukti pendapatan atau tunjangan dengan nilai US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika) per bulan
  • Untuk Jangka Waktu 1 Tahun : bukti penjaminan dari Penjamin
  • Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan menyimpan dana dengan rekening atas nama sendiri pada bank milik negara senilai paling sedikit US$50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika)
pekerja jarak jauh (remote worker) yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan di luar Wilayah Indonesia 1 Tahun kontrak kerja dengan perusahaan yang berbadan hukum diluar Wilayah Indonesia Jaminan Keimigrasian berupa bukti pendapatan berupa gaji atau pendapatan senilai paling sedikit US$60.000 (enam puluh ribu dolar Amerika) per tahun
Menjalani pengobatan 1 Tahun keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan Orang Asing akan melakukan pengobatan di Wilayah Indonesia -
Kemudahan bekerja sambil berlibur (diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu yang memiliki perjanjian kerja sama dengan negara Republik Indonesia) 1 Tahun
  • surat rekomendasi dari instansi Keimigrasian di negaratempat yang mengadakan kerjasama; dan
  • sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara bagi yang sudah lulus atau surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 (dua) tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa dari perguruan tinggi di negara yang bersangkutan.
-

 

PROSEDUR

      1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
      2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
      3. Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
      4. Menerima Surat Pengantar Pembayaran Izin Tinggal saat proses Pemeriksaan Berkas dinyatakan selesai;
      5. Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja / sebelum masa berlaku izin tinggal habis;
      6. Datang langsung kembali ke kantor Imigrasi dan menuju ruang Customer Service untuk melakukan Wawancara dan pengambilan data Biometrik;
      7. Datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Izin Tinggal.

Catatan :

    • Pengambilan Izin Tinggal Terbatas dapat dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah foto dan wawancara.
    • Pengambilan Izin Tinggal Terbatas yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan dapat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah foto dan wawancara.
    • Pengambilan Izin Tinggal Terbatas yang merupakan alih sponsor, alih jabatan dan rangkap jabatan dapat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah foto dan wawancara.

BIAYA

JENIS IZIN TINGGAL TERBATAS BIAYA
Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Rp 750.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Rp 1.000.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Rp 1.500.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Rp 2.000.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rp 5.000.000
Golden Visa - Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku 5 (lima) Tahun Rp 7.000.000
Golden Visa - Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku 10 (sepuluh) Tahun Rp 12.000.000

 

 JENIS IZIN MASUK KEMBALI  BIAYA
 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Rp 600.000
 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Rp 1.000.000
 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Rp 1.750.000
 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rp 3.250.000
 Golden Visa - Izin Masuk Kembali Paling Lama 5 (lima) Tahun Rp 3.500.000
 Golden Visa - Izin Masuk Kembali Paling Lama 10 (sepuluh) Tahun Rp 5.000.000
 Golden Visa - Izin Masuk Kembali Paling Untuk Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp 8.000.000

 

 

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Ir. H. Juanda No.45, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115565000
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_samarinda@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_samarinda@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI SAMARINDA
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Ir. H. Juanda No.45, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115565000
PikPng.com email png 581646   kanim_samarinda@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_samarinda@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI