UMUM
- Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
- Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.
- Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
- Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing Pemegang Visa Tinggal Terbatas sesuai dengan visa tinggal terbatas yang dimiliki orang asing saat masuk ke wilayah Indonesia..
- Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada:
- Anak yang lahir dari pemegang Izin Tinggal Terbatas;
- Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia (Itas Perairan);
- Alih Status dari Izin Tinggal Kunjungan berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan (kecuali VOA dan BVKS).
- Izin Tinggal Terbatas (Itas) diberikan untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari, 1 (satu) Tahun, 2 (dua) Tahun, 5 (lima) Tahun, atau 10 (sepuluh) Tahun.
- Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang diberikan untuk jangka waktu di bawah 5 (lima) Tahun dapat diperpanjang dan keseluruhan tidak lebih dari 6 (enam) Tahun.
- Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun dapat diperpanjang tidak lebih dari jangka waktu pemberian dan keseluruhan tidak lebih dari 10 (sepuluh) Tahun.
- Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia diberikan sesuai jangka waktu Izin Tinggal Terbatas orang tuanya untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun, diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari sejak kelahiran.
- Izin Tinggal Terbatas (Itas Perairan) yang diberikan untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari dapat diperpanjang 5 (lima) x 180 (seratus delapan puluh) Hari dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
- Izin Tinggal Terbatas (Itas Perairan) yang diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun dapat diperpanjang 1 (satu) Tahun dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
- Izin Tinggal Terbatas (Itas Pekerja) yang diberikan untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari dapat diperpanjang 180 (seratus delapan puluh) Hari dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) Tahun diberikan paling cepat 30 (tiga puluh) Hari sampai dengan sebelum berakhir.
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu di atas 1 (satu) Tahun diberikan paling cepat 3 (tiga) Bulan sampai dengan sebelum berakhir.
- Izin Masuk Kembali pada Izin Tinggal Terbatas diberikan bersamaan dengan penerbitan Izin Tinggal Terbatas dan berlaku sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.
- Izin Masuk Kembali berlaku beberapa kali perjalanan dan paling lama 1 (satu) tahun untuk berada diluar wilayah Indonesia.
- Bagi pemegang Izin Tinggal terbatas dari negara Calling Visa, masa berlaku 2 tahun atau lebih dari 2 tahun, persetujuan perpanjangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
- Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang telah diajukan dan dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum Izin Tinggal Terbatas berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya
- Izin Tinggal Terbatas dinyatakan tidak berlaku lagi jika :
- kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia;
- kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya;
- memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Habis masa berlaku;
- Beralih status menjadi izin tinggal tetap;
- Dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Dikenai deportasi; atau
- Meninggal dunia.
- Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
SUBJEK PEMBERIAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
| SUBJEK VISA | PEMBERIAN PERTAMA | PERPANJANGAN | TOTAL MASA TINGGAL | ASAL VISA | ALIH STATUS |
| Umum (Single & Multiple) | 60 Hari | 60 Hari | 180 Hari | Single & Multiple | Bisa |
| Pra Investasi | 180 Hari | 180 Hari | 12 Bulan | Single & Multiple | Bisa |
| Tugas Pemerintahan | 60 Hari | 60 Hari | 12 Bulan | Single & Multiple | Bisa |
| Pemagangan | 180 Hari | 180 Hari | 12 Bulan | Single | Bisa |
| Uji Coba Kemampuan | 60 Hari | 60 Hari | 120 Hari | Single | Bisa |
| Umum (VKSK) / Visa on Arrival (VoA) | 30 Hari | 30 Hari | 60 Hari | Visa On Arrival | Tidak Bisa |
PERSYARATAN
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
- Foto Copy KTP Penjamin;
- Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
- Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
- Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
- Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.
Catatan :
- Izin Tinggal Terbatas yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku ITK habis.
- Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan oleh penjamin yang berbeda (Alih Sponsor) dengan melampirkan :
- Surat Tidak Keberatan dari penjamin lama.
- Surat Tidak Keberatan dari yang bersangkutan.
- Izin Tinggal Terbatas dapat dipindah alamatkan (Mutasi Alamat) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Surat Keterangan Domisili yang dituju.
- Izin Tinggal Terbatas dapat diterakan kembali pada paspor baru (Mutasi Paspor) dengan melampirkan persyaratan diatas dan paspor kebangsaan yang sah dan berlaku.
- Izin Tinggal Terbatas (Pekerja) dapat menduduki jabatan yang berbeda (rangkap jabatan) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Dokumen Lain yang menerangkan jabatannya.
DOKUMEN LAIN
| Maksud dan Tujuan | Jangka Waktu | Dokumen Pendukung | Catatan |
| Tenaga ahli |
|
|
- |
| Pekerja |
|
|
- |
| Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia |
|
|
- |
| Rohaniawan | 1 Tahun | keterangan dari instansi pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan | - |
| Penanam Modal Asing (Non Golden Visa) |
|
|
- |
| Penanam Modal Asing Perorangan mendirikan perusahaan |
|
|
|
| Penanam Modal Asing tidak mendirikan perusahaan |
|
- |
|
| Penanam Modal Asing anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada Perusahaan yang akan didirikan di Indonesia |
|
bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional |
|
| Penelitian ilmiah | 1 tahun | keterangan dari instansi yang berwenang di bidang penelitian ilmiah | - |
| Mengikuti pendidikan |
|
bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada Korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia yang menjelaskan jangka waktu lama pendidikan yang akan ditempuh | - |
| Bergabung dengan istri/suami WNI |
|
|
bukti permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia |
| Bergabung dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas |
|
|
bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian suami atau istrinya |
| Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia |
|
|
bukti permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia |
| nak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia |
|
|
bukti permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia |
| Anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas |
|
|
bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian orang tuanya |
| Anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum |
|
|
bukti permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia |
| ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih |
|
|
bukti permohonan dari anak warga negara Indonesia |
| Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap |
|
|
bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian anaknya |
| Repatriasi eks warga negara Indonesia (Non Golden Visa) |
|
Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas:
|
- |
| Repatriasi eks warga negara Indonesia | 1 tahun | Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas:
|
Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana di Indonesia paling sedikit US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika) |
| Repatriasi eks warga negara Indonesia | 5 Tahun | Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas:
|
Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia / saham pada perusahaan terbuka di Indonesia / reksadana di Indonesia paling sedikit US$35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Amerika) |
| Repatriasi keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua 5 tahun |
|
Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua, terdiri atas:
|
|
| rumah kedua | 5 tahun | Bukti permohonan Visa rumah kedua | Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen:
|
| Keahlian khusus dengan penjamin |
|
Undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing tersebut diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus. | - |
| Keahlian khusus tanpa penjamin |
|
bukti yang menunjukkan keahlian khusus Orang Asing meliputi:
|
Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara |
| Tokoh dunia dengan penjamin |
|
Undangan atau keterangan dari instansi pemerintah pusat | - |
| Tokoh dunia tanpa penjamin |
|
- | Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen:
|
| Lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih 1 tahun |
|
bukti pendapatan atau tunjangan dengan nilai US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika) per bulan |
|
| pekerja jarak jauh (remote worker) yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan di luar Wilayah Indonesia | 1 Tahun | kontrak kerja dengan perusahaan yang berbadan hukum diluar Wilayah Indonesia | Jaminan Keimigrasian berupa bukti pendapatan berupa gaji atau pendapatan senilai paling sedikit US$60.000 (enam puluh ribu dolar Amerika) per tahun |
| Menjalani pengobatan | 1 Tahun | keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan Orang Asing akan melakukan pengobatan di Wilayah Indonesia | - |
| Kemudahan bekerja sambil berlibur (diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu yang memiliki perjanjian kerja sama dengan negara Republik Indonesia) | 1 Tahun |
|
- |
PROSEDUR
- Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
- Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
- Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
- Menerima Surat Pengantar Pembayaran Izin Tinggal saat proses Pemeriksaan Berkas dinyatakan selesai;
- Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja / sebelum masa berlaku izin tinggal habis;
- Datang langsung kembali ke kantor Imigrasi dan menuju ruang Customer Service untuk melakukan Wawancara dan pengambilan data Biometrik;
- Datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Izin Tinggal.
Catatan :
-
- Pengambilan Izin Tinggal Terbatas dapat dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah foto dan wawancara.
- Pengambilan Izin Tinggal Terbatas yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan dapat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah foto dan wawancara.
- Pengambilan Izin Tinggal Terbatas yang merupakan alih sponsor, alih jabatan dan rangkap jabatan dapat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah foto dan wawancara.
BIAYA
| JENIS IZIN TINGGAL TERBATAS | BIAYA |
| Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan | Rp 750.000 |
| Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan | Rp 1.000.000 |
| Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun | Rp 1.500.000 |
| Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun | Rp 2.000.000 |
| Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) | Rp 5.000.000 |
| Golden Visa - Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku 5 (lima) Tahun | Rp 7.000.000 |
| Golden Visa - Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku 10 (sepuluh) Tahun | Rp 12.000.000 |
| JENIS IZIN MASUK KEMBALI | BIAYA |
| Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan | Rp 600.000 |
| Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun | Rp 1.000.000 |
| Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun | Rp 1.750.000 |
| Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) | Rp 3.250.000 |
| Golden Visa - Izin Masuk Kembali Paling Lama 5 (lima) Tahun | Rp 3.500.000 |
| Golden Visa - Izin Masuk Kembali Paling Lama 10 (sepuluh) Tahun | Rp 5.000.000 |
| Golden Visa - Izin Masuk Kembali Paling Untuk Jangka Waktu Tidak Terbatas | Rp 8.000.000 |
