Izin Tinggal Tetap (ITAP)

UMUM

    1. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
    2. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
    3. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
    4. Izin Tinggal Tetap diberikan melalui proses Alih Status kepada Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan maksud tujuan:
      • Pekerja (pimpinan tinggi perusahaan/ kepala perwakilan asing di indonesia);
      • Rohaniawan;
      • Penanam Modal Asing (PMA);
      • Penyatuan Keluarga;
      • Repatriasi;
      • Rumah Kedua.
    5. Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan tanpa melalui proses Alih Status kepada:
      • Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun di Wilayah Indonesia;
      • Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap.
    6. Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun.
    7. Izin Tinggal Tetap dalam rangka penyatuan keluarga diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Tetap suami, istri, ayah, ibu atau anak pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun.
    8. Izin Tinggal Tetap bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia diberikan sesuai jangka waktu Izin Tinggal Tetap orang tuanya untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun, diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari sejak kelahiran.
    9. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap diberikan paling cepat 3 (tiga) Bulan sampai dengan sebelum berakhir.
    10. Izin Masuk Kembali pada Izin Tinggal Tetap (Golden Visa) diberikan bersamaan dengan penerbitan Izin Tinggal Tetap dan berlaku sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap .
    11. Izin Masuk Kembali pada Izin Tinggal Tetap  diberikan bersamaan dengan penerbitan Izin Tinggal Tetap  dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) Tahun dan dapat diajukan kembali untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) Tahun selama Izin Tinggal Tetap  masih berlaku.
    12. Izin Masuk Kembali berlaku beberapa kali perjalanan dan paling lama 1 (satu) tahun untuk berada diluar wilayah Indonesia.
    13. Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas.
    14. Orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas diharuskan melaporkan diri setiap 5 (lima) tahun kepada Kepala Kantor Imigrasi Regional yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal orang asing dan tidak dikenakan biaya.
    15. Izin Tinggal Tetap dinyatakan tidak berlaku lagi jika :
      • Meninggalkan wilayah Indonesia / kembali ke negara asalnya lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk kembali ke wilayah Indonesia sampai melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya.
      • Tidak melakukan perpanjangan jangka waktu izin tinggal tetap setelah 5 (lima) tahun;
      • Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
      • Dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
      • Dikenai tindakan deportasi;
      • Meninggal dunia.
    16. Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

 

PERSYARATAN

      1. Surat Permohonan;
      2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
      3. Surat Pernyataan Integrasi (materai Rp. 10.000,-);
      4. Foto Copy KTP Penjamin;
      5. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
      6. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
      7. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
      8. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) lama;
      9. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

Catatan :

    • Izin Tinggal Tetap  yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Terbatas diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Izin Tinggal Terbatas habis.
    • Izin Tinggal Tetap yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Terbatas (penyatuan keluarga) dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun pernikahan.
    • Izin Tinggal Tetap dapat diajukan oleh penjamin yang berbeda dengan melampirkan :
      • Surat Tidak Keberatan dari penjamin lama.
      • Surat Tidak Keberatan dari yang bersangkutan.
    • Izin Tinggal Tetap dapat dipindah alamatkan (Mutasi Alamat) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Surat Keterangan Domisili yang dituju.
    • Izin Tinggal Tetap dapat diterakan kembali pada paspor baru (Mutasi Paspor) dengan melampirkan persyaratan diatas dan paspor kebangsaan yang sah dan berlaku.
    • Izin Tinggal Tetap (Pekerja) dapat menduduki jabatan yang berbeda (rangkap jabatan) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Dokumen Lain yang menerangkan jabatannya.

 DOKUMEN LAIN

 Maksud dan Tujuan  Dokumen Pendukung
Pekerja (pimpinan tinggi perusahaan/ kepala perwakilan asing di indonesia)
  • keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan
  • keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang, dalam hal Orang Asing dijamin oleh pemerintah
  • keterangan dari instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau instansi pemerintah pusat lainnya untuk warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang)
Rohaniawan keterangan dari instansi pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan
Penanam Modal Asing (PMA)
  • Bukti kepemilikan saham pada perusahaan diluar Wilayah Indonesia dengan besaran tertentu; dan
  • bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri
Penyatuan Keluarga Bergabung dengan istri/suami WNI
  • bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam Bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia; atau
  • buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, jika perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia;
  • bukti permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia.
Bergabung dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap
  • Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris; dan
  • Izin Tinggal Tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku;
  • bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian suami atau istrinya.
Repatriasi Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas:
  • kartu tanda penduduk;
  • kartu keluarga;
  • akta kelahiran;
  • Paspor;
  • ijazah; atau
  • sertipikat hak milik atas tanah.
Rumah Kedua
  • bukti permohonan Visa rumah kedua;
  • kartu keluarga;
  • Jaminan Keimigrasian pernyataan komitmen akan menyimpan dana pada rekening atas nama sendiri pada bank milik negara senilai paling sedikit US$130.000 (seratus tiga puluh ribu dolar Amerika) atau setara; atau Pernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia senilai paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika) atau setara.
Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun di Wilayah Indonesia Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan warga negara Indonesia, terdiri atas:
  • akta kelahiran;
  • kartu keluarga; atau buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang;
  • dokumen lain yang membuktikan dan menjelaskan hubungan kekeluargaan dengan eks warga negara Indonesia.
Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap
  • Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga berwenang atau bukti pelaporan kelahiran pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil (dalam hal Orang Asing lahir di luar Wilayah Indonesia);
  • Bukti perkawinan orang tua berupa pelaporan/pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia/instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil;
  • Akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris atau buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang (dalam hal perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia);
  • kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia;
  • Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku.

 

PROSEDUR

        1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
        2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
        3. Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
        4. Menerima Surat Pengantar Pembayaran Izin Tinggal saat proses Pemeriksaan Berkas dinyatakan selesai;
        5. Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja / sebelum masa berlaku izin tinggal habis;
        6. Datang langsung kembali ke kantor Imigrasi dan menuju ruang Customer Service untuk melakukan Wawancara dan pengambilan data Biometrik;
        7. Datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Izin Tinggal.

         

Catatan :

  • Pengambilan Izin Tinggal Tetap dapat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah foto dan wawancara.

BIAYA

JENIS IZIN TINGGAL TERBATAS BIAYA
Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Rp 5.000.000
Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Rp 10.200.000
Izin Tinggal Tetap Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua Dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 (lima) Tahun Rp 15.000.000
Izin Tinggal Tetap Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut Dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 (lima) Tahun Rp 5.000.000
Izin Tinggal Tetap Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua Dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp 30.000.000
Izin Tinggal Tetap Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut Dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp 15.000.000
Golden Visa - Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (lima) Tahun Rp 7.000.000
Golden Visa - Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 10 (sepuluh) Tahun Rp 12.000.000
Golden Visa - Izin Tinggal Tetap Untuk Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp 15.000.000

 

 

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Ir. H. Juanda No.45, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115565000
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_samarinda@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_samarinda@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI SAMARINDA
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Ir. H. Juanda No.45, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115565000
PikPng.com email png 581646   kanim_samarinda@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_samarinda@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI