UMUM
- Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
- Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
- Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
- Izin Tinggal Tetap diberikan melalui proses Alih Status kepada Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan maksud tujuan:
- Pekerja (pimpinan tinggi perusahaan/ kepala perwakilan asing di indonesia);
- Rohaniawan;
- Penanam Modal Asing (PMA);
- Penyatuan Keluarga;
- Repatriasi;
- Rumah Kedua.
- Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan tanpa melalui proses Alih Status kepada:
- Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun di Wilayah Indonesia;
- Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap.
- Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun.
- Izin Tinggal Tetap dalam rangka penyatuan keluarga diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Tetap suami, istri, ayah, ibu atau anak pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun.
- Izin Tinggal Tetap bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia diberikan sesuai jangka waktu Izin Tinggal Tetap orang tuanya untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun, diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari sejak kelahiran.
- Perpanjangan Izin Tinggal Tetap diberikan paling cepat 3 (tiga) Bulan sampai dengan sebelum berakhir.
- Izin Masuk Kembali pada Izin Tinggal Tetap (Golden Visa) diberikan bersamaan dengan penerbitan Izin Tinggal Tetap dan berlaku sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap .
- Izin Masuk Kembali pada Izin Tinggal Tetap diberikan bersamaan dengan penerbitan Izin Tinggal Tetap dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) Tahun dan dapat diajukan kembali untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) Tahun selama Izin Tinggal Tetap masih berlaku.
- Izin Masuk Kembali berlaku beberapa kali perjalanan dan paling lama 1 (satu) tahun untuk berada diluar wilayah Indonesia.
- Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas.
- Orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas diharuskan melaporkan diri setiap 5 (lima) tahun kepada Kepala Kantor Imigrasi Regional yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal orang asing dan tidak dikenakan biaya.
- Izin Tinggal Tetap dinyatakan tidak berlaku lagi jika :
- Meninggalkan wilayah Indonesia / kembali ke negara asalnya lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk kembali ke wilayah Indonesia sampai melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya.
- Tidak melakukan perpanjangan jangka waktu izin tinggal tetap setelah 5 (lima) tahun;
- Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Dikenai tindakan deportasi;
- Meninggal dunia.
- Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
PERSYARATAN
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
- Surat Pernyataan Integrasi (materai Rp. 10.000,-);
- Foto Copy KTP Penjamin;
- Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
- Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
- Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) lama;
- Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.
Catatan :
-
- Izin Tinggal Tetap yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Terbatas diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Izin Tinggal Terbatas habis.
- Izin Tinggal Tetap yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Terbatas (penyatuan keluarga) dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun pernikahan.
- Izin Tinggal Tetap dapat diajukan oleh penjamin yang berbeda dengan melampirkan :
- Surat Tidak Keberatan dari penjamin lama.
- Surat Tidak Keberatan dari yang bersangkutan.
- Izin Tinggal Tetap dapat dipindah alamatkan (Mutasi Alamat) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Surat Keterangan Domisili yang dituju.
- Izin Tinggal Tetap dapat diterakan kembali pada paspor baru (Mutasi Paspor) dengan melampirkan persyaratan diatas dan paspor kebangsaan yang sah dan berlaku.
- Izin Tinggal Tetap (Pekerja) dapat menduduki jabatan yang berbeda (rangkap jabatan) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Dokumen Lain yang menerangkan jabatannya.
DOKUMEN LAIN
| Maksud dan Tujuan | Dokumen Pendukung |
| Pekerja (pimpinan tinggi perusahaan/ kepala perwakilan asing di indonesia) |
|
| Rohaniawan | keterangan dari instansi pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan |
| Penanam Modal Asing (PMA) |
|
| Penyatuan Keluarga | Bergabung dengan istri/suami WNI
|
| Repatriasi | Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas:
|
| Rumah Kedua |
|
| Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun di Wilayah Indonesia | Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan warga negara Indonesia, terdiri atas:
|
| Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap |
|
PROSEDUR
- Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
- Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
- Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
- Menerima Surat Pengantar Pembayaran Izin Tinggal saat proses Pemeriksaan Berkas dinyatakan selesai;
- Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja / sebelum masa berlaku izin tinggal habis;
- Datang langsung kembali ke kantor Imigrasi dan menuju ruang Customer Service untuk melakukan Wawancara dan pengambilan data Biometrik;
- Datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Izin Tinggal.
Catatan :
- Pengambilan Izin Tinggal Tetap dapat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah foto dan wawancara.
BIAYA
| JENIS IZIN TINGGAL TERBATAS | BIAYA |
| Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun | Rp 5.000.000 |
| Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas | Rp 10.200.000 |
| Izin Tinggal Tetap Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua Dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 (lima) Tahun | Rp 15.000.000 |
| Izin Tinggal Tetap Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut Dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 (lima) Tahun | Rp 5.000.000 |
| Izin Tinggal Tetap Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua Dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas | Rp 30.000.000 |
| Izin Tinggal Tetap Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut Dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas | Rp 15.000.000 |
| Golden Visa - Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (lima) Tahun | Rp 7.000.000 |
| Golden Visa - Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 10 (sepuluh) Tahun | Rp 12.000.000 |
| Golden Visa - Izin Tinggal Tetap Untuk Jangka Waktu Tidak Terbatas | Rp 15.000.000 |
