Samarinda (16/08/2024) - Sebanyak 9.597 orang narapidana Se-Kaltim dan Kaltara menerima remisi umum dalam momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79. Bertempat di Lapas Samarinda, Asisten 1 Pemerintahan & Kesra Setda Provinsi Kalimantan Timur Bapak M Sirajudin menyerahkan secara langsung remisi kepada para narapidana.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan sebuah bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan di lembaga pemasyarakatan jadi ini sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik serta sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat dengan menjunjung tinggi norma-norma kehidupan di lingkungan masyarakat.


