
Satu WNA asal Australia berinisial REC kami deportasi setelah terbukti melampaui masa berlaku izin tinggal lebih dari 60 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan menghormati ketertiban keimigrasian. Kepatuhan pada aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap negara yang dikunjungi.
Imigrasi berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan Indonesia melalui pengawasan yang profesional dan humanis.
