
Samarinda, — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda berhasil mengamankan seorang Warga Negara Indonesia berinisial ABB, diduga melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perbuatan tersebut meliputi menyembunyikan atau memberikan pemondokan kepada REC, seorang Warga Negara Asing asal Australia, yang diketahui telah habis izin tinggal dan masa berlaku paspornya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bermula dari perkenalan ABB dan REC tahun 2012 silam, yang berlanjut hingga pernikahan namun tidak tercatat di KUA atau Catatan Sipil. Meskipun REC telah memasuki Indonesia dengan visa yang sah, namun telah habis masa berlaku serta paspor yang juga telah habis masa berlakunya sejak 31 Agustus 2019, dan tindakan ABB yang terus memberikan pemondokan dan perlindungan terhadap REC merupakan pelanggaran hukum.
Atas perbuatannya tersebut, ABB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 124 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga Izin Tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Pada tanggal 19 November telah dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong dengan hasil Putusan Nomor 91/Pid.C/2025/PN Trg tanggal 19 November 2025, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ABB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melindungi dan Memberi Pemondokan kepada Orang Asing yang Izin Tinggalnya Habis Berlaku” serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Selanjutnya kepada REC akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian sehingga hakim berpandangan untuk memenuhi rasa keadilan dalam penegakkan ketentuan hukum dalam perkara ini akan tetapi dengan tetap mempertimbangkan kepentingan dari anak-anak terdakwa ABB yang masih kecil yang masih membutuhkan perlindungan dari seorang ibu yaitu adalah diri terdakwa.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan tempat tinggal, perlindungan, atau fasilitas apa pun kepada orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, guna mencegah pelanggaran hukum dan menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia.
