Samarinda (19/09/2024) - Dalam upaya meningkatkan kualitas kunjungan orang asing ke Indonesia dan Peningkatan pengawasan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda melakukan sosialisasi kepada Perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing. Bertempat di Hotel Aston Samarinda, Ketua Tim Bidang Ahli Status Izin Tinggal Keimigrasian (Tessar Bayu Setyaji) mengungkapkan bahwa pemerintah telah meluncurkan 11 jenis golden visa. Kebijakan ini diharapkan dapat menarik individu berkualitas yang akan berkontribusi positif bagi perekonomian dan pembangunan negara.
Selain itu, Pak Tessar menjelaskan mengenai bridging visa, sebuah izin tinggal kunjungan peralihan yang memungkinkan pemegangnya untuk tetap tinggal di Indonesia tanpa harus keluar dari wilayah negara. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi orang asing yang ingin menetap sementara di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian (Agus Sumadi) menekankan tanggung jawab penjamin Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia. Ia menegaskan bahwa penjamin wajib melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin secara berkala setiap 30 hari. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keteraturan dalam pengawasan orang asing selama mereka tinggal di Indonesia.
Di sisi lain, Analis Keimigraisan Ahli Pertama (Bening Ayu Intan Rizkina) juga memperkenalkan website Porsida (Lapor Asing Imigrasi Samarinda), sebuah platform berbasis website yang dirancang untuk memfasilitasi pelaporan orang asing. Website ini merupakan implementasi dari pengawasan orang asing di wilayah Kalimantan Timur, khususnya bagi pemilik hotel, penginapan, dan perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kantor Imigrasi Samarinda berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan sambil tetap membuka pintu bagi investasi dan kunjungan yang memberikan manfaat bagi bangsa.




