SK PPID

SK Kepala Kantor Tim PPID Tahun 2025 1

SK Kepala Kantor Tim PPID Tahun 2025 2

SK Kepala Kantor Tim PPID Tahun 2025 3

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan

 

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:

  1. Penolakan atas permohonan informasi publik;
  2. Tidak disediakannya informasi berkala;
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
  4. Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar;
  7. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.

Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
  2. Formulir tanda terima permohonan informasi

Tim Sekretariat PPID Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda

Step 1 — Pengajuan Permohonan

  1. Mengisi formulir permohonan informasi melalui layanan online PPID Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda pada situs resmi.
  2. Melampirkan salinan/fotokopi identitas sesuai kategori pemohon:
    • Individu: KTP / SIM / Paspor
    • Kelompok Orang:
      a. KTP / SIM / Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
      b. Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
    • Organisasi Berbadan Hukum:
      a. Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
      b. KTP / SIM / Paspor perwakilan pengurus/anggota Badan Hukum
      c. Surat pengantar organisasi

Step 2 — Proses oleh PPID

  • Permohonan akan diproses oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Imigrasi Samarinda dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
  • Apabila diperlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan keputusan, PPID dapat menambah waktu maksimal 7 hari kerja, dengan pemberitahuan resmi kepada pemohon.

Step 3 — Pemberitahuan Hasil

  • Pemohon akan menerima pemberitahuan resmi mengenai ketersediaan informasi.
  • PPID Kantor Imigrasi Samarinda akan memberikan Surat Keputusan terkait permohonan informasi sesuai ketentuan.
 

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi:

  1. Mengumpulkan, menghimpun, dan menyediakan bahan informasi dan dokumentasi mengenai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
  2. Mengkompilasi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  3. Menyediakan informasi dan pengumuman informasi publik berbasis web, sosial media, media cetak, media elektronik sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
  4. Menyimpan dan pengamanan dokumentasi informasi
  5. Menyiapkan serta melakukan perawatan terhadap sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi
  6. Melaporkan berbagai kegiatan berkaitan dengan informasi publik kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda

visi misi ppid

Visi

Menjadi PPID yang transparan, profesional, dan terpercaya dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang prima di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

Misi

  1. Menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan dokumentasi serta informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
  3. Mewujudkan budaya kerja yang profesional dan akuntabel dalam setiap proses pengelolaan informasi.
  4. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman aparatur terhadap keterbukaan informasi publik.

Memperkuat sistem teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pelayanan informasi yang modern dan efisien.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Ir. H. Juanda No.45, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115565000
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_samarinda@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_samarinda@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI SAMARINDA
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Ir. H. Juanda No.45, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115565000
PikPng.com email png 581646   kanim_samarinda@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_samarinda@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI