


Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
Tim Sekretariat PPID Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
Step 1 — Pengajuan Permohonan
Step 2 — Proses oleh PPID
Step 3 — Pemberitahuan Hasil
Tugas dan Fungsi:
Visi
Menjadi PPID yang transparan, profesional, dan terpercaya dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang prima di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
Misi
Memperkuat sistem teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pelayanan informasi yang modern dan efisien.
|
|
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
|
||||||
| Jl. Ir. H. Juanda No.45, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124 | ||
| 08115565000 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanim_samarinda@imigrasi.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| kanim_samarinda@imigrasi.go.id |