TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
Step 1 — Pengajuan Permohonan
- Mengisi formulir permohonan informasi melalui layanan online PPID Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda pada situs resmi.
- Melampirkan salinan/fotokopi identitas sesuai kategori pemohon:
- Individu: KTP / SIM / Paspor
- Kelompok Orang:
a. KTP / SIM / Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
b. Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon - Organisasi Berbadan Hukum:
a. Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
b. KTP / SIM / Paspor perwakilan pengurus/anggota Badan Hukum
c. Surat pengantar organisasi
Step 2 — Proses oleh PPID
- Permohonan akan diproses oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Imigrasi Samarinda dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
- Apabila diperlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan keputusan, PPID dapat menambah waktu maksimal 7 hari kerja, dengan pemberitahuan resmi kepada pemohon.
Step 3 — Pemberitahuan Hasil
- Pemohon akan menerima pemberitahuan resmi mengenai ketersediaan informasi.
- PPID Kantor Imigrasi Samarinda akan memberikan Surat Keputusan terkait permohonan informasi sesuai ketentuan.
