Standar Layanan PPID
Prosedur Sengketa Informasi
Maklumat Layanan
Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan. Maklumat layanan PPID Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda tersedia untuk umum.
Prosedur Permohonan Informasi
- Pemohon mengisi formulir permohonan secara online atau datang langsung ke kantor.
- Formulir disertai identitas diri (KTP/KK).
- PPID akan memproses permohonan maksimal 10 hari kerja.
- Informasi disampaikan secara tertulis atau melalui media yang disepakati.
Prosedur Pengajuan Keberatan
- Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID.
- Keberatan diajukan paling lambat 30 hari setelah putusan PPID diterima.
- Atasan PPID memberikan keputusan dalam 30 hari kerja.
- Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Prosedur Sengketa Informasi
Langkah-langkah penyelesaian sengketa informasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda:
- Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID apabila permohonan informasi ditolak atau tidak dipenuhi.
- PPID memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 30 hari kerja.
- Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
- Komisi Informasi akan memeriksa dan memutuskan sengketa sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi PPID Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
Jalur dan Jam Pelayanan
- Jalur Online: ppid.imigrasisamarinda.go.id
- Jalur Offline: Datang langsung ke Kantor Imigrasi
- Jam Pelayanan: Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WITA
Biaya Layanan
Permohonan informasi publik di PPID Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan dan pengiriman sesuai ketentuan.
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| Permohonan informasi (reguler) | Gratis |
| Penggandaan dokumen (per lembar) | Rp 500,- |
| Pengiriman via pos | Biaya aktual |
Kebijakan Privasi
Kami menjamin kerahasiaan data pribadi pemohon. Data hanya digunakan untuk keperluan pelayanan informasi dan tidak akan disebarluaskan tanpa izin.
Baca selengkapnya di Kebijakan Privasi lengkap.
Standar Pengumuman Informasi
Pengumuman informasi publik dilakukan secara berkala melalui:
- Papan pengumuman di kantor
- Website resmi PPID
- Media sosial resmi

