Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Amankan WNI Pelanggar Tindak Pidana Keimigrasian

SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda berhasil mengamankan seorang Warga Negara Indonesia berinisial DBM, diduga melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perbuatan tersebut meliputi menyembunyikan atau memberikan pemondokan kepada MAK, seorang Warga Negara Asing asal Pakistan, yang diketahui telah habis izin tinggalnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, bermula dari perkenalan DBM dan MAK melalui aplikasi online, yang berlanjut hingga pernikahan siri mereka pada tahun 2022. Meskipun Muhammad telah memasuki Indonesia dengan visa yang sah, izin tinggalnya habis pada tahun 2023, dan tindakan DBM yang terus memberikan pemondokan dan perlindungan terhadap MAK merupakan pelanggaran hukum.

Atas perbuatannya tersebut, DBM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 124 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga Izin Tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluhlima juta rupiah).

Dalam kasus ini bahwa ada faktor kemanusiaan dibalik tindakan terdakwa, namun hukum harus ditegakkan untuk menjaga integritas sistem keimigrasian kita. DBM telah berupaya memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjual rumah dan menjalankan usaha, tetapi tindakan menyembunyikan atau melindungi seseorang dengan izin tinggal yang habis tetap merupakan pelanggaran serius.

Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berharap dapat memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.

WhatsApp Image 2024 10 12 at 12.06.19 PM

WhatsApp Image 2024 10 12 at 12.06.18 PM

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Ir. H. Juanda No.45, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115565000
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_samarinda@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_samarinda@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI SAMARINDA
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Ir. H. Juanda No.45, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115565000
PikPng.com email png 581646   kanim_samarinda@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_samarinda@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI