KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI SAMARINDA

LAPOR ASING IMIGRASI SAMARINDA
KAMI TELAH MENCIPTAKAN PLATFORM YANG MEMBUAT PELAPORAN MENJADI MUDAH AGAR HOTEL DAN PERUSAHAAN
DAPAT BERKONTRIBUSI TERHADAP KEAMANAN NASIONAL
LAPOR TAMU ASING MAKSIMAL PUKUL 00.00 WITA
(Silahkan menekan tombol di atas untuk melakukan pelaporan)
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Pasal 71
Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib:
a. memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin,
atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau
b. memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.
Pasal 72
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI :
Facebook : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
Instagram : imigrasi_samarinda
email :



